Malang- Sedikitnya 340 calon jamaah haji asal Kabupaten Malang yang belum melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), karena berbagai alasan, di antaranya tidak siap untuk berangkat, calon jamaah telah meninggal dunia, dan dalam kondisi tidak sehat.
“Untuk yang belum lunas ada beberapa sebab, seperti tidak siap berangkat ke Tanah Suci, ada yang meninggal dunia atau dalam kondisi tidak sehat,” kata Kasi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Malang Sonhaji di Kabupaten Malang, Kamis.
Sementara ribuan calon jamaah haji asal wilayah Malang Raya yang tercatat sudah melunasi BPIH batal diberangkatkan ke Tanah Suci, menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020 yang memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau 1441 Hijriah.
Lebih lanjut, Sonhaji mengatakan bahwa untuk wilayah Kabupaten Malang, kuota haji pada 2020 mencapai 1.949 orang, dimana 1.609 telah melunasi biaya haji. “Yang batal berangkat pada 2020 mencapai 1.609 orang dari 1.949 jamaah yang berhak lunas,” kata Sonhaji.
Sementara di wilayah Kota Malang, tercatat ada 947 calon jamaah yang batal berangkat dan di Kota Batu 69 calon jamaah haji mengalami nasib serupa. Sehingga, secara keseluruhan, untuk wilayah Malang Raya tercatat 2.725 jamaah yang batal berangkat haji.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kota Malang Amsiyono Azis mengatakan bahwa untuk wilayah Kota Malang, total kuota calon jamaah haji pada 2020 tercatat 1.181 orang jamaah.
“Untuk yang berhak lunas ada 1.181 jamaah. Namun, yang tidak melunasi 234 orang, dengan alasan yang berbeda-beda,” kata Amsiyono.
Sementara untuk Kota Batu, tercatat ada 169 calon jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan haji 2020, dari total kuota 191 orang. 169 jamaah tersebut, batal berangkat ke Tanah Suci, usai ada keputusan dari Menteri Agama.
Kepala Kantor Kemenag Kota Batu Nawawi menambahkan, para calon jamaah haji yang ada di Kota Batu, selama masa pandemi virus Corona atau COVID-19, telah diberikan penjelasan atas kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada pelaksanaan haji 2020.
“Calon jamaah memahami kondisi yang terjadi. Untuk Kota Batu, ada 169 orang yang batal berangkat pada 2020,” kata Nawawi.
Menteri Agama Fachrul Razi akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.
Keputusan untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia tersebut, diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama, dan juga melakukan konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, hingga saat ini pihak Arab Saudi juga belum membuka akses haji bagi negara manapun, yang berdampak pada tidak cukupnya waktu untuk melakukan persiapan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.(ANT/AN)