Purwokerto – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang perempuan karena melakukan penipuan secara daring dengan mengaku sebagai perwira TNI.
“Pelaku berinisial LNS (23), warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, kami tangkap kemarin (5/6) atas dasar laporan dari seorang perempuan berinisial ARP (25), warga Kembaran, Banyumas,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Ia mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari 6 orang saksi yang seluruhnya perempuan, satu orang di antaranya warga Kabupaten Banjarnegara, sedangkan lainnya warga Banyumas.
Menurut dia, aksi penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menghubungi korban-korbannya dengan menggunakan aplikasi WhatsApp serta mengaku sebagai seorang perwira TNI pangkat Letda. Bahkan, pelaku memasang foto seorang anggota TNI berpangkat Letda dan mencantumkan nama “Arif” pada profil aplikasi WhatsApp-nya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, foto anggota TNI itu diperoleh pelaku dari Instagram. Pelaku yang mengaku sebagai seorang perwira TNI tersebut mendekati korbannya dengan cara pendekatan selayaknya orang berpacaran,” kata Kasatreskrim AKP Berry menjelaskan.
Setelah terjalin hubungan dekat, kata dia, pelaku meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk membantu ibunya yang sedang sakit maupun alasan-alasan lain.
Oleh karena percaya terhadap pelaku, lanjut dia, korban pun mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA dan BRI milik pelaku.
“Bahkan, pelaku juga pernah menelepon korban. Saat menelepon, pelaku mengubah suaranya agar mirip suara laki-laki untuk meyakinkan korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp35.600.000,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut dilakukannya sejak bulan Juni 2018 dengan jumlah korban 6 orang yang seluruhnya perempuan.
Menurut dia, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain 2 buku rekening bank, 2 keping kartu anjungan tunai mandiri (ATM), 1 unit telepon pintar, 1 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) beserta kunci, 1 lembar bukti pembayaran angsuran kredit sepeda motor, 1 lembar bukti penarikan uang melalui ATM, dan beberapa lembar bukti pembayaran lainnya.
“Terkait dengan perbuatan tersebut, pasal yang disangkakan terhadap pelaku berupa Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHP,” katanya. (ANT/KML)