Dinas PPKBPPPA Blitar bebaskan biaya retrebusi pelayanan KB saat pandemi

Blitar- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Blitar. Akan membebaskan biaya retribusi pelayanan KB. Program pembebasan biaya retribusi pelayanan KB ini sebagai salah satu tanggungjawab Dinas PPKBPPPA pada saat pandemi corona.
Saat ini pemerintah mengalokasikan sebagian besar anggaran untuk penanganan masalah pandemi corona yang sampai saat ini masih belum bisa dpastikan kapan berakhirnya. Dampak akibat pandemi corona ini sangat dirasakan oleh segala lapisan masyarakat. Sebagai bentuk tanggungjawab dalam pelayanan terutama keluaraga berencana (KB). Dinas PPKBPPPA melalui Surat Edaran Bupati Blitar Nomor: 940/258/489.118.5/2020 akan membebaskan biaya retrebusi pelayanan KB.
Dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan bisa meringankan dan membantu masyarakat agar tetap aktif dan produktif untuk menjadi peserta KB saat masa pandemi corona ini. Masyarakat juga diminta untuk mendatangi tempat tempat pelayanan KB terdekat, yang tentunya juga harus di sesuaikan dengan protokol kesehatan selama pandemi covi-19 ini.
Menurut Kepala Dinas PPKBPPPA Drs. Eka Purwanta, MM mengatakan bahwa dengan adanya surat edaran dari Bupati Blitar tersebut diharapkan bisa membantu dan meringankan masyarakat yang akan menjadi peserta KB. Karena di masa pandemi seperti ini, semua terdampak mulai dari ekonomi sampai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk tanggungjawab dari Dinas PPKBPPPA salah satunya adalah dengan membebaskan biaya retrebusi pelayanan KB.
” Saya berharap dengan adanya surat edaran ini, selain sebagai bentuk tanggungjawab dari dinas dimasa pandemi ini, juga bisa membantu dan meringankan masyarakat saat akan menjadi peserta KB.” ujar Eka.(AN)

Bagikan Melalui