Kemenag Sulsel imbau jamaah yang batal berhaji waspadai penipuan

Nasional385 Dilihat
banner 468x60

Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Abubakar, mengimbau jamaah calon haji (JCH) yang batal berangkat berhaji tahun ini agar mewaspadai penipuan oleh oknum tertentu dengan berbagai modus, seperti mengurus pengembalian biaya pelunasan haji.

“Jamaah calon haji kiranya tetap berhati-hati dari upaya penipuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Anwar di Makassar, Kamis.

banner 336x280

Menurut dia, hal ini merujuk pada pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, mengingat pertimbangan yang tepat diambil Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyelamatkan nyawa jamaah di saat pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Dengan pembatalan itu, kata dia, maka bisa saja dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab, misalnya mengambil biaya pelunasan pemberangkatan haji, demi keuntungan pribadi mereka.

“Keputusan Menag adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjelaskan kepada masyarakat, serta memberikan pencerahan, khususnya jamaah calon haji kita,” tambahnya.

Sementara Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan H.Kaswad Sartono menyebut, jumlah seluruh JCH di Sulsel yang batal berangkat tercatat 7.272 orang. Kendati demikian, bagi jamaah yang sudah menyetorkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), bisa mengambil dananya sesuai aturan yang berlaku.

Untuk Bipih Embarkasi Makassar, sebesar Rp38.352.602. Jika setoran awal jamaah haji sebesar Rp25juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan antara Rp6,4 juta lebih sampai Rp13 juta lebih atau mencukupi syarat pelunasan biaya tersebut.

Ia menjelaskan, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020, setoran biaya pelunasan itu dikelola terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun nilai manfaatnya akan di berikan BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriah pada tahun 2021.

Sedangkan opsi lain, bagi jamaah tahun ini yang sudah melakukan pelunasan namun batal berangkat, dapat meminta kembali dana setoran Bipih tersebut. Tetapi yang ditarik bukan dana tabungannya. Bila dana tabungan itu ditarik, berarti jamaah telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.

“Sudah disampaikan dari Kementerian Agama, apabila ada jamaah haji sudah melunasi Bipihnya dan dibutuhkan, maka akan dikembalikan. Tapi yang ditarik itu bukan uang di tabungannya itu, tapi pelunasannya,” ujar Kaswad.

Sejauh ini, belum ada lonjakan jamaah di Sulsel yang mengambil kembali biaya pelunasan Bipihnya. Meski demikian, BPHI Sulsel tetap memberikan opsi tersebut kepada jamaah.

Dari total 7.272 JCH di Sulsel tersebar pada 24 kabupaten kota yang batal berangkat berhaji, jumlah terbanyak berasal dari kota Makassar yakni 1.127 orang, disusul Kabupaten Gowa sebanyak 597 orang, dan Kabupaten Bulukumba berjumlah 403 orang.

Sementara paling sedikit mendapatkan kuota ibadah haji tahun ini yakni Kabupaten Toraja Utara dengan 20 orang, menyusul Tana Toraja 34 orang, dan Kota Palopo berjumlah 107 orang. Rencananya, bagi jamaah yang batal berangkat tahun ini dijadwalkan berangkat pada tahun 2021 atau musim haji 1442 Hijriah. (ANT/KML)

banner 336x280
Bagikan Melalui