Surabaya, 11/6 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberi kebijakan diskon atau pengurangan pembayaran biaya pokok pajak kendaraan bermotor di masa pandemik COVID-19.
“Ada kabar gembira di saat pandemik COVID-19, yaitu diskon pajak kendaraan bermotor,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim Boedi Prijo Soperajitno, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu malam.
Ia juga mengumumkan perpanjangan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dari semula ditetapkan berlaku mulai 2 April 2020 sampai dengan 2 Juni 2020, menjadi hingga 31 Juli 2020.
Budi memastikan Pemprov Jatim memberi diskon sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga.
Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.
Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, serta kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan.
“Kendaraan pelat merah tidak termasuk dalam kebijakan diskon pajak di masa pandemik COVID-19 ini,” ujarnya pula.
Kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan mulai 12 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020 dan bisa dibayarkan di 46 kantor pelayanan Samsat induk wilayah Jawa Timur, kantor pelayanan unggulan, termasuk drive through (layanan tanpa turun) serta melalui daring di sejumlah pasar swalayan.
Ia berharap kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tersebut dapat meringankan beban masyarakat terdampak sosial ekonomi pandemik COVID-19.
“Pemprov Jawa Timur intinya berterima kasih karena di saat pandemi tingkat kesadaran wajib pajak masih tinggi. Bentuk apresiasi ini merupakan kebijakan insentif pada daerah yang dicanangkan Ibu Gubernur,” katanya lagi. (ANT/ZA)