Blitar- Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam masa pandemi ini sangat disayangkan. Karena banyak sekali keluhan dari para penerima atau orang yang tidak masuk dalam daftar penerima. Banyaknya potongan yang dilakukan oleh oknum juga menjadi salah satu perhatian atas banyaknya permasalahan dalam penyaluran dana bantuan.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Tawangsari Kecamatan Garum, Blitar. Sejumlah warga mendatangi kelurahan dan meminta penjelasan terkait dengan permasalahan penyaluran bantuan sosial tunai. Salah satu yang di keluhkan adalah bantuan sosial tunai bagi masyarakat yang tidak mampu dan masysrakat yang terdampak. Terjadi kesenjangan, karena rata-rata bantuan sosial tidak sampai kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Menurut aktivis korupsi Blitar, Mohamad Trijanto mengatakan bahwa, banyaknya permasalahan saat penyaluran BST saat pandemi ini karena kurangnya koordinasi pusat dengan daerah, selama ini data yang di gunakan mungkin tidak di up-grade oleh pemerintah daerah, sehingga pemerintah pusat memberikan dana bantuan berdasarkan data yang dikirim pemerintah daerah.
“ Permasalahan dan kendala yang sering dihadapi adalah data penerima, mungkin untuk masa pandemi Covid-19 ini. Data penerima bantuan seharusnya bertambah. Tidak hanya golongan yang tidak mampu tetapi juga golongan yang terdampak pandemi.” Ucap Trijanto.
Selain itu, Trijanto juga mengungkapkan bahwa realita dilapangan, banyak sekali bantuan sosial tersebut yang menggunakan data dari orang yang tidak mampu yang sudah dari dulu menjadi penerima. Namun data bagi orang yang terdampak ada yang belum masuk.
“ Data yang digunakan kebanyakan adalah data dari penerima orang yang tidak mampu, sedangkan data bagi orang yang terdampak belum semuanya bisa untuk di akomodit.” Lanjut Trijanto.
Trijanto menambahkan, dalam hal ini pemerintah daerah seperti Pemerintah Kabupaten Blitar seharusnya sudah mempunyai persiapan siapa saja penerima bantuan sosial bagi yang terdampak. Tetapi juga tidak bisa menyalahkan pemerintah daerah begitu saja, karena untuk mendata siapa saja yang terdampak Covid-19 dan yang berhak menerima bantuan, pihak Pemkab Blitar yang jelas juga butuh waktu. Artinya informasi adanya bantuan bagi yang terdampak Covid-19 ini seharusnya sudah di berikan kepada pemerintah daerah jauh hari sebelum pemerintah mengumumkan pemberian bantuan bagi yang terdampak.
“ Semuanya tidak harus pemerintah daerah yang disalahkan, tetapi pemerintah pusat seharusnya juga memberiitahu kepada pemerintah daerah tentang penerima bantuan sosial bagi yang terdampak. Karena untuk mendata penerima yang terdampak, pemerintah daerah harus bisa memilih dan memilah kepada warga terdampak Covid-19 ini. Sedangkan untuk mengumpulkan data tersebut tidak bisa dilakukan dalam hitungan wantu yang pendek.” Tambah Trijanto.
Trijanto berharap adanya validasi data yang tepat bagi orang yang terdampak, karena kriteria bagi yang terdampak harusnya pemerintah pusat mempunyai standar yang bisa dijalankan oleh pemerintah daerah. (AN)