Anggota DPR: Perkuat program permodalan bagi UMKM terdampak pandemi

Jakarta, 24/6 – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak menginginkan pemerintah dapat mengalihkan dana talangan dan penyertaan modal negara guna memperkuat program permodalan bagi UMKM yang terdampak pandemi.

“Kita belum tahu wabah ini akan berakhir kapan, sementara pemulihan ekonomi sendiri membutuhkan waktu 3-4 tahun ke depan,” ujar Amin dalam rilis di Jakarta, Rabu.

Menurut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu, ekonomi rakyat kecil saat ini terpuruk hingga ke titik nadir sehingga membutuhkan penguatan modal untuk bangkit.

Apalagi, Amin mengingatkan bahwa sejumlah pihak memprediksi kemungkinan pertumbuhan negatif.

Sebagaimana diwartakan, Pemerintah perlu melakukan reformasi pengelolaan anggaran yang baik untuk tahun 2021 karena pada saat itu dinilai merupakan masa transisi pemulihan ekonomi baik global maupun nasional.

“Tahun 2021 jadi masa transisi pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 yang telah menciptakan resesi di suluruh dunia,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtaruddin.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyatakan bahwa pemulihan ekonomi jadi keniscayaan di hampir semua negara di dunia termasuk Indonesia, meski pandemi juga belum dipastikan kapan segera berakhir.

Pada 2021, masih menurut dia, semua negara berlomba-lomba yang tercepat dalam pemulihan ekonominya.

“Bagi Indonesia, APBN 2021 akan menjadi faktor kunci dalam orkestra pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.

APBN 2021, lanjutnya, harus jadi instrumen kebijakan yang kredibel sehingga mampu menjaga konfiden pasar, rasa aman, dan kepastian bagi berbagai kalangan masyarakat di Nusantara.

Terkait UMKM, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan secara langsung implementasi relaksasi pembiayaan bagi para pelaku koperasi dan UMKM berjalan dengan baik.

Teten Masduki telah melakukan kunjungan ke Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (23/6), untuk memastikan realisasi program restrukturisasi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pedagang pasar mengatakan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan bagi UMKM terdampak COVID-19.

“Program ini memungkinkan debitur mendapatkan keringanan, untuk tidak membayar bunga selama enam bulan sejak disetujuinya pengajuan restrukturisasi,” kata Teten.

Dengan begitu, lanjut Teten, pelaku usaha bisa lebih fokus untuk meningkatkan usahanya tanpa harus terbebani oleh kewajiban cicilan yang biasa dibayarkan sebelum COVID-19. (ANT/ZA)

Bagikan Melalui