Jakarta, 24/6 – Aktris sekaligus Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia 56 (Parfi 56), Marcella Zalianty mengatakan bahwa topik pembajakan film masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah Indonesia karena diperlukan penegakan hukum yang tegas untuk membenahi masalah itu.
“Film bajakan masih menjadi PR untuk ditindaklanjuti dengan law enforcement (penegakan hukum) tentang hak cipta,” kata Marcella di sela-sela konferensi pers virtual “Indiskop Film Festival 2020”, Rabu
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif (EDPK) Kemenparekraf RI, Josua Simanjuntak pun sependapat dengan Marcella. Melalui kesempatan yang sama, ia menambahkan, perlu pula adanya sistem-sistem yang dapat mendukung masyarakat untuk semakin mengapresiasi karya film Tanah Air.
“Selain itu, mengajak masyarakat untuk mengapresiasi karya original. Mungkin lewat sistem-sistem yang mendukung juga bagaimana akhirnya masyarakat mengarah ke apresiasi tersebut,” kata Josua.
“UU (Nomor 28 Tahun 2014) Hak Cipta sekarang ini hanya delik aduan saja, jadinya tidak mendukung law enforcement. Seharusnya, ini delik saja (bukan delik aduan),” kata kakak dari aktris Olivia Zalianty itu.
Sebagai informasi, delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa pengaduan.
Marcella berpendapat, dengan tegas dan aktifnya pemerintah memberantas para pembajak film, dapat menimbulkan efek jera, serta menjadikan ekosistem perfilman Indonesia tumbuh lebih baik.
Josua juga berpendapat, dengan derasnya arus digital di sektor hiburan seperti film dan musik dapat mendorong masyarakat untuk menikmati karya melalui platform resmi.
“Apresiasi itu bukan merupakan sistem yang rumit. Kalau dulu kita lihat kita beli DVD bajakan dengan kualitasnya yang tidak bagus, jika dibandingkan sekarang, untuk musik misalnya dengan Spotify, LangitMusik, jauh tidak ribet dibandingkan beli bajakan,” kata dia. (ANT/ZA)