Kota Pekanbaru- Dinas Dukcapil Pekanbaru, Riau, memusnahkan sebanyak 26.000 lebih KTP yang sudah berusia tua guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen penting itu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Terindikasi ada oknum yang hendak menyalahgunakan KTP lama tersebut dan memanfaatkannya sebagai KTP palsu sehingga dokumen ini harus dibakar,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.
Menurut dia, KTP lama yang dimusnahkan tersebut masuk dalam kategori rusak atau KTP tersebut tidak valid lagi dan ada juga KTP yang tidak lagi terpakai karena perubahan status.
KTP yang diganti karena perubahan status, katanya, jelas sudah tidak terpakai lagi karena diganti dengan KTP baru.
Sekretaris Disdukcapil Kota Pekanbaru Seniwati Hais menambahkan, sejak Kamis (25/6), Disdukcapil Pekanbaru sudah mulai menutup sejumlah layanan khususnya perekaman dan pengambilan KTP.
“Kita tiadakan sementara di Dukcapil Kota Pekanbaru dan UPTD Dukcapil di kecamatan, sampai ada pemberitahuan selanjutnya,” katanya.
Kebijakan ini dilaksanakan mempertimbangkan penyebaran COVID-19 dengan jumlah kasus yang melonjak beberapa hari ini. Untuk itu jajaran Pemkot Pekanbaru pun berupaya mengurangi kerumunan masyarakat yang antri. Namun demikian untuk layanan lain masih tetap dibuka, dan masyarakat tetap harus membuka pengambilan nomor antrian di mpp.pekanbaru.go.id.(AN)