Blitar, 30/6 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur, menegaskan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tidak terpengaruh adanya anggota panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas tambahan yang dinyatakan reaktif saat tes cepat COVID-19.
“Jadi, tes cepat itu memang keharusan yang menjadi standar KPU RI dalam rangka menerapkan protokol kesehatan. Ini kan pada masa pandemi COVID-19 dan tidak bisa ditawar. Semua untuk menjaga kemungkinan,” kata Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam saat dikonfirmasi di Blitar, Senin (29/6).
Ia mengatakan KPU bekerja sama dengan lembaga terkait telah melakukan tes cepat pada 102 orang pada Kamis (25/6), terdiri atas 63 anggota PPS dan 39 petugas tambahan. Hasil dari tes cepat tersebut ada 13 orang yang dinyatakan reaktif.
Pihaknya juga langsung bertindak dengan adanya temuan tersebut, salah satunya dengan mencarikan pengganti bagi 13 anggota panitia yang dinyatakan reaktif tersebut. Namun, petugas pengganti tersebut tidak menggantikan posisi petugas sebelumnya melainkan hanya diperbantukan.
Ia juga mengatakan telah mendapatkan informasi hasil tes usap yang telah dilakukan tim medis, hasilnya ternyata semua negatif COVID-19. Saat ini, panitia tersebut juga masih melakukan isolasi mandiri.
“Kami juga tes cepat untuk penggantinya dan semua nonreaktif. Tapi yang ditemukan reaktif langsung kami tes usap dan informasi dari Dinas Kesehatan Kota Blitar negatif. Namun, kami belum mendapatkan surat resmi,” ujar dia.
Ia menegaskan tahapan pilkada terus dijalankan. KPU Kota Blitar harus melakukan verifikasi faktual pada pasangan bakal calon yang maju lewat jalur perseorangan. Ada tiga pasangan yang telah mendaftar di KPU Kota Blitar yang lewat jalur perseorangan tersebut.
Sesuai dengan syarat batas minimal dukungan, pasangan tersebut harus menyerahkan dukungan minimal 11.355 dukungan. Ketiga pasangan tersebut juga telah menyerahkan syarat dukungan minimal dan sesuai dengan jumlah. Untuk saat ini, KPU melakukan verifikasi berkas dukungan.
Selain untuk kebutuhan verifikasi faktual dukungan bagi bakal calon yang maju lewat jalur perseorangan, KPU juga harus melakukan persiapan untuk perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Mereka dibutuhkan untuk melakukan verifikasi daftar pemilih pilkada.
Terkait dengan petugas tambahan, Umam mengatakan mereka direkrut untuk membantu tugas di lapangan. Namun, peran mereka tidak untuk menggantikan petugas PPS, sehingga jika ada PPS yang dinyatakan reaktif COVID-19, petugas tambahan tersebut bisa diperbantukan.
“Jadi, petugas verifikasi faktual tambahan itu kami rekrut berdasarkan kapasitas dukungan di masing-masing kelurahan. Kan kapasitas dukungan beda ada yang kecil dan besar. Misalnya di Kelurahan Sukorejo besar, merekrut petugas tambahan banyak. Tapi di Kelurahan Turi tidak, karena jumlah kecil,” kata dia.
Untuk persiapan perekrutan PPDP di Kota Blitar, KPU akan merekrut sesuai dengan jumlah TPS. Di Kota Blitar direncanakan ada 259 TPS, sehingga akan merekrut sejumlah tersebut.
Ia juga berharap pelaksanaan tahapan pilkada di Kota Blitar bisa berlangsung dengan lancar. Ia berharap tidak ada panitia yang positif COVID-19.
Namun, jika PPDP atau petugas lain ada yang positif bisa dicarikan pengganti. Untuk PPK maupun PPS tidak ada pergantian antarwaktu jika ada anggota yang positif COVID-19. Mereka bisa istirahat berdasarkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Blitar. (ANT/ZA)