KPK Tambah Tiga Fitur Baru Pada Platform JAGA

Jakarta, 06/7 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menambah tiga fitur baru pada platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA).

“KPK telah menambah tiga fitur baru pada platform JAGA, yaitu fitur tentang anggaran COVID-19 pemerintah daerah pada modul JAGA Bansos, informasi tentang perubahan APBD 2020 untuk penanganan COVID-19 pada modul JAGA Anggaran, dan fitur pengecekan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada modul JAGA Kesehatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Melalui dua fitur baru terkait penanganan COVID-19, kata Ipi, masyarakat dapat berpartisipasi dan mengawal implementasi kebijakan pemerintah dengan mencermati postur anggaran pemerintah daerah hasil refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19.

“Sedangkan melalui fitur kepesertaan JKN, masyarakat dapat melakukan pengecekan kepesertaannya secara mandiri sebagai bentuk kontrol kepada pemberi kerja terkait kewajiban untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan pegawainya,” tuturnya.

Perubahan lainnya, kata dia, adalah integrasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang selama ini diakses lewat laman https://korsupgah.kpk.go.id, kini dapat diakses lewat situs JAGA.ID.

“Dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan serta aset daerah, KPK telah memetakan titik rawan korupsi pada delapan area intervensi. Untuk mencegahnya, KPK juga telah menyiapkan serangkaian action plan yang implementasinya dapat dimonitor oleh publik melalui menu Jendela Daerah,” ungkapnya.

JAGA merupakan platform pencegahan korupsi yang diluncurkan KPK pada Desember 2016. Mengusung tagline Open Government, Empowering Citizen, JAGA mendorong partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi dari pemerintah dan masyarakat dengan fokus pada transparansi informasi dan data yang terkait pelayanan publik.

“Saat ini, JAGA sudah mengembangkan enam modul tentang pelayanan publik, yaitu pendidikan yang meliputi pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi, fasilitas kesehatan, dana desa, perizinan, anggaran daerah, dan yang terbaru adalah bansos COVID-19,” ujar Ipi.

Pada 2019, platform JAGA dikembangkan menjadi versi situs yang beralamat di https://jaga.id.

Menjadi pusat informasi pencegahan korupsi yang diinisasi oleh KPK hingga saat ini, Ipi mengatakan situs JAGA.ID memuat informasi tentang implementasi perbaikan tata kelola pemerintah daerah, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), laporan gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan informasi serta data seputar enam sektor pelayanan publik.

“Tidak hanya memperoleh informasi, masyarakat dapat bertukar pikiran dan informasi melalui fitur diskusi,” kata Ipi.

(ANT/ZA)

Bagikan Melalui