Pemkot Malang Evaluasi Sistem Pelaporan Data Tes Usap Mandiri COVID-19

Lintas Jatim374 Dilihat
banner 468x60

Malang, Jawa Timur, 08/7 – Pemerintah Kota Malang melakukan evaluasi sistem pelaporan data terkait dengan tes usap yang dilakukan masyarakat secara mandiri, untuk pemuktahiran data dalam upaya mendeteksi penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang Nur Widianto di Malang, Rabu, mengatakan pada Selasa (7/7) di Kota Malang dilaporkan ada penambahan 12 kasus baru positif virus corona, di mana empat di antaranya berasal dari tes usap mandiri yang dilakukan warga setempat.

“Uji ‘swab’ (usap) mandiri tersebut kami evaluasi, pada saat melakukan pertemuan dengan pengelola rumah sakit, puskesmas, dan tenaga kesehatan di Kota Malang,” kata dia.

Pemerintah Kota Malang meminta pengelola rumah sakit yang melakukan tes usap kepada warga, untuk melaporkan secara rinci data-data warga yang melakukan tes tersebut kepada Dinas Kesehatan Kota Malang.

Hingga saat ini, total kasus COVID-19 di Kota Malang mencapai 290 kasus, di mana 23 orang dilaporkan meninggal dunia, 71 sembuh, dan sisanya masih berada dalam perawatan.

Pada Selasa (7/7) tercatat 12 penambahan kasus positif baru, di mana  empat warga Kota Malang yang tinggal di Kecamatan Lowokwaru, Klojen, dan Kedungkandang melakukan tes usap mandiri, dan dinyatakan positif COVID-19.

Sebanyak empat pasien positif tersebut, berusia mulai 24 hingga 51 tahun. Penambahan lain juga terjadi di Kecamatan Blimbing dan Sukun.

“Kami berupaya agar data swab mandiri bisa terinci, dan terlapor ke Dinas Kesehatan Kota Malang,” kata Widianto.

Data yang lebih rinci tersebut, akan dipergunakan untuk proses pelacakan atau tracing khususnya kepada kontak erat pasien. Pemerintah Kota Malang tengah memperkuat langkah pelacakan, untuk menekan penyebaran virus corona.

Pada saat pelacakan, jika didapati pasien positif COVID-19 yang memiliki gejala ringan, akan ditempatkan di rumah isolasi yang sudah disiapkan. Namun, jika pasien positif COVID-19 memiliki gejala berat, dan penyakit penyerta lain, akan dirawat di rumah sakit rujukan.

Pemerintah Kota Malang mengingatkan masyarakat agar tetap membatasi aktivitas di luar rumah untuk keperluan yang tidak mendesak.

Selain itu, saat melakukan aktivitas luar rumah, mereka diwajibkan  menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

(ANT/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui