Residivis Narkoba Tertangkap Jual Sabu Di Trenggalek

Trenggalek, Jatim, 08/7 – Seorang residivis kasus narkoba yang barusan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Trenggalek melalui program asimilasi, kembali tertangkap polisi saat  menjual sabu-sabu kepada pelanggannya yang melakukan transaksi pemesanan via daring di seputar wilayah Kota Trenggalek, Jawa Timur.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Selasa menjelaskan, ARP alias Gatul (22), nama residivis tersebut, dibekuk petugas Satreskoba yang menyamar di pinggir jalan dr. Soetomo, Kelurahan Ngantru, Kota Trenggalek.

Dan dari tangan pemuda asal Kelurahan Surodakan, Trenggalek itu, petugas menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,57 gram dalam kemasan plastik.

Dijelaskan Doni, ARP diringkus petugas berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka terlibat dalam peredaran narkoba di Trenggalek.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap ARP.

Dan benar saja saat digeledah ditemukan barang bukti yang diduga merupakan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,57 gram.

ARP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu temannya di Tulungagung seharga Rp1,25 juta.

Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

“Kasus ini terus kami dalami dan kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” kata Doni.

Selain menangkap ARP yang berstatus residivis, polisi juga menangkap seorang pegawai “ousorching” di dinas kebersihan Pemkab Trenggalek yang kedapatan menjual sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pelanggan.

Dalam penangkapan pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan Soekarno Hatta itu, polisi meringkus dua tersangka, yakni AYH dan SS.

Dari tangan keduanya disita barang bukti sabu seberat 0,27 gram.

AKBP Doni mengatakan, dalam melakukan aksinya AYH ini sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti sabu di dalam sandal. Namun petugas berhasil menemukannya.

Berdasarkan keterangan AYH mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari temannya berinisial SS seharga Rp600 ribu.

Dari keterangan inilah polisi segera melacak dan menangkap SS di salah satu warung kopi di Kelurahan Tamanan.

Terhadap ke tiga tersangka petugas menjerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.

(ANT/ZA)

Bagikan Melalui