Denpasar- Kepolisian Daerah Bali meringkus dua pengedar narkotika bernama Moch Erlangga dan Komang Darmika dari jaringan berbeda yang mengedarkan narkotika dì wilayah Denpasar, Bali.
“Mereka ini jaringan berbeda, untuk pelaku Komang Darmika diduga jaringan internasional di mana peredarannya dari Vietnam, kemudian lewat Malaysia masuk ke Indonesia. Masuk ke Indonesia ada dua jalur yaitu Kalimantan dan Sumatera,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa.
Ia mengatakan peredaran narkoba melalui jalur Kalimantan biasanya menyasar wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Sedangkan kalau Sumatera itu melewati Tangerang, Banten, setelah itu masuk ke Jawa nanti masuk ke Bali melalui pelabuhan Gilimanuk.
Dari tersangka Moch Erlangga disita barang bukti berupa ekstasi 1.463 butir, sabu 18,22 gram netto dan ganja 9,82 gram netto. Sedangkan dari tersangka Komang Darmika ditemukan sabu seberat 13,16 gram netto.
“Untuk tersangka Moch Erlangga justru dia mengedarkan membawa langsung, didapat dari luar Bali. Sebagian sudah diedarkan, kalau berapa lama jadi pengedar ini, dia sudah dibilang lama ya sudah karena dia sudah berkali-kali mengedarkan. Namun, belum residivis dan baru tertangkap sekali ini, dibawa lewat jalur ini,” katanya.
Dirnarkoba Mochamad Khozin mengatakan banyak dari tersangka narkotika bukan lagi ditemukan modus baru, justru teknik dan strategi yang dipakai untuk mengedarkan lebih canggih dari sebelumnya. Kata dia, permainan yang digunakan para tersangka memang lebih cantik.
“Kalau untuk ekstasi ini bentuknya bagus seperti permen dan ini menjadi salah satu modus baru yang dipakai mereka. Pengemasannya lebih cantik, seolah-olah bukan narkoba,” ucap Khozin.
Pada kesempatan yang sama, Mochamad Khozin juga mengungkap penangkapan lima tersangka lainnya yang berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika.
Adapun lima tersangka tersebut di antaranya, Putu Rian Kurniawan dengan barang bukti 0,14 gram netto, Kadek Ari Indrajaya dengan sabu seberat 45,71 gram netto, Ivan Robani dengan barang bukti sabu 20,29 gram netto, Ridwan Herlambang Solihin dengan sabu seberat 12,05 gram netto dan tersangka Anugrah Ramadan dengan sabu 2,70 gram netto.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1), ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.(AN)