Jakarta – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan konten YouTube yang berisi tentang penemuan obat herbal virus corona.
Seperti yang dilansir dari CNN Indonesia, pihak pelapor yakni Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto dengan pasal tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Semuanya (dilaporkan) termasuk Anji channel YouTubenya yang menyebarkan Pasal 18 ayat 1 ITE. Kalau Hadi Pranoto berita bohongnya Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tahun 1946” kata Muannas kepada CNNIndonesia.com.
Menurut Muannas, ada beberapa pernyataan Hadi yang dianggap berbahaya dalam video tersebut jika sampai dipercaya oleh masyarakat karena bisa berpotensi membuat masyarakat tak lagi menerapkan protokol Kesehatan. Salah satunya yaitu tentang biaya rapid dan swab tes dengan metode yang dia miliki yakni digital technology yang dianggap lebih efektif namun biayanya murah hanya 10 – 20 ribu saja.
Selain pernyataan itu Hadi juga akan dilaporkan ihwal obat herbal untuk COVID-19
“Kita tahu IDI sendiri membantah tak ada izin klinik untuk itu dan yang bersangkutan tak terdaftar dalam database IDI kemudian diperkuat pernyataan Menkes bahwa penemuan tidak jelas dan sebagainya ,” tutur Muannas.
“Sehubungan dengan itu Cyber Indonesia mengambil inisatif melaporkan resmi SPKT Polda Metro Jaya,” lanjut Muannas.
Dalam laporan ini, pihak Muannas turut membawa sejumlah barang bukti. Yakni satu USB yang berisi link URL konten, transkrip percakapan dan screenshot atau tangkapan gambar.
Sebelumnya Anji mengunggah konten soal obat COVID-19 pada 31 Juli lalu dengan judul “BISA KEMBALI NORMAL ? OBAT COVID 19 SUDAH DITEMUKAN !! (Part 1).” Namun video tersebut telah hilang pada Minggu (2/8). Dalam video tersebut Anji berbincang dengan Hadi Pranoto. Hadi mengklaim telah menemukan obat berupa antibodi COVID-19.
Terkait hal itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meragukan klaim seorang dokter dan ahli mikrobiologi bernama Hadi Pranoto yang menyatakan telah menemukan obat herbal COVID-19.
(CNN/ZA)