Istana Negara Buka Suara Terkait Kritik Pelibatan TNI Dalam Inpres Protokol COVID-19

Nasional367 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Istana negara akhirnya buka suara tentang kritik pelibatan TNI terkait aturan dan sanksi tentang protokol kesehatan di tengah pandemi virus COVID-19 yang dianggap melampaui wewenang karena TNI dianggap masuk ke ranah sipil atas pelibatan tersebut.

Seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com Juru bicara presiden bidang hukum, Dini Shanti Purwono menyatakan tidak ada tugas dan fungsi yang dilampaui dalam pelibatan TNI terkait aturan dan sanksi tentang protokol Kesehatan. Ketentuan dan sanksi ini sebelumnya sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 yang diteken presiden Joko Widodo pada (4/8).

banner 336x280

Dini menuturkan, keterlibatan TNI diperlukan mengingat situasi dan kondisi disaat pandemi COVID-19 adalah suatu hal yang genting dan sudah ditetapkan oleh Presiden sebagai bencana nasional. Berdasarkan UU nomor 34 tahun 2004 juga telah menjelaskan bahwa tugas TNI bukan hanya terkait pertahanan. TNI juga dapat membantu tugas pemerintah pusat ataupun daerah untuk memulihkan akit bencana.

“Jadi tidak hanya melulu terkait ertahanan perang/operasi militer, tapi juga sebagai pemulih, kerja sama dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memulihkan kondisi keamanan negara, termasuk pemulihan akibat bencana,” jelasnya.

Dini mengatakan bahwa Inpres bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan dan Inpres juga menjelaskan intstruksi kepada seluruh Menteri,TNI,Polri dan pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi dan mengawasi pelaksanaannya. Dengan demikian, pemda dapat membuat Inpres tersebut seabgai dasar hukum untuk menyusun aturan maupun sanksi sesuai kearifan lokal daerah masing-masing.

“Inpres sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemda untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat agar mematuhi sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar,” tuturnya.

Dalam Inpres menjelaskan bahwa TNI diterjunkan langsung ke lapangan untuk membina masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diminta memberi dukungan kepada kepala daerah baik Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota untuk mengerahkan personel TNI demi mengamankan protokol kesehatan yang dijalankan masyarakat. TNI juga diminta untuk kerja sama dengan Polri dan juga instansi lain untuk patroli penerapan protokol Kesehatan di masyarakat bersama-sama.

(CNN/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui