Blitar- Aparat Kepolisian Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang pengedar sabu (7/8). Penangkapan pengedar sabu tersebut dapat dilakukan setelah polisi menyamar menjadi seorang pembeli.
YS warga jalan Cemara Kelurahan Rembang Kota Blitar, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan barang haram berupa sabu dirumahnya. Pelaku yang dikenal licin tersebut berhasil ditangkap setelaah salah satu petugas menyamar menjadi pembeli.
Penangkapan YS tersebut setelah mendapatkan info dari pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya yang berinisial DK, warga desa Plosoarang Kecamatan Sanankulon, Blitar. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penyamaran untuk memancing tersangka.
Berdasarkan dari informasi awal, petugas yang menyamar akan membeli sabu kepada tersangka, kemudian di sepakati tempat transaksi. Dengan bekal dan informasi tentang ciri-ciri pelaku, petugas menemukan pelaku yang saat itu berhenti di trafic light. Setelah itu kemudian tersangka dgeledah namun petugas tidak menemukan barang haram tersebut.
Tidak ingin lepas, petugas kemudian menggelandang tersangka kerumahnyaa. Saat kamar tersangka di geledah, didalam almari pakaian tersangka ditemukan satu klip sabu dalam plastik selain itu juga diamnakan timbangan.
Kasubbag Humas Polres Blitar Kota Kota Iptu Rochan mengatakan bahwa penangjkapan terhadap pengdar sabu tersebut berawal dari informasi yang dikembangkan dari pelaku yang sudah tertangkap. Pihak kepolisian menangkap pengedar tersebut setelah melakukan penyamaran terlebih dahulu, dan barang bukti tersebut di temukan setelah petugas menggeledah almari pakainnya.
“ Pelaku berhasil diamnkan setelah polisi melakukan penyamaran, barang bukti berupa satu klip sabu dalam plastik dan timbangan sudah diamankan,” kata Kasubbag.
Iptu Rochan menambahkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Blitar Kota, dan kepada pengedar ini akan dikenakan Pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(AN)