Positif Covid-19 Tak Menggugurkan Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020

Jakarta – Komisioner KPU, I Dewa Raka menyebut bahwa sejumlah bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 tidak akan gugur jika mereka terkonfirmasi positif Covid-19.

Seperti dilansir dari tempo.com, minggu, (6/9/2020). “Itu bukan syarat yang menggugurkan bakal pasangan calon,” ujar Dewa

Ketentuan terkait bapaslon yang terkonfirmasi positif Covid-19, ujar Dewa, sudah diatur dalam Pasal 50A-50C PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap bapaslon wajib melakukan tes PCR atau swab mandiri sebelum mendaftarkan diri ke KPU.

Jika hasil tes swab negatif, maka bapaslon bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan kesehatan. Namun, jika salah satu bapaslon terbukti terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab, maka yang bersangkutan harus terlebih dulu mengikuti isolasi mandiri dengan diwakilkan oleh partai pengusung saat pendaftaran.

Selama bapaslon menjalani isolasi dalam waktu 14 hari, pihak KPU tetap akan memeriksa syarat-syarat dan dokumen pendaftaran bapaslon dan melakukan konfirmasi secara daring.

KPU akan menunggu dalam jangka waktu 20 hari hingga bapaslon yang tadinya positif menjadi negatif Covid-19. Setelah itu, barulah KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020.

Adapun sejumlah bapaslon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di antaranya; bakal calon wali kota Binjai Lisa Andriani; bakal calon Wakil Bupati Lampung Selatan Antoni Imam, bakal calon Bupati Solok Selatan Khairunas, dan bakal calon Bupati Rokan Hilir Suyatno.(*)

Bagikan Melalui