Alasan Pemkot Blitar Belum Terapkan Sistem WFH Bagi ASN

BLITAR – Pemkot Blitar belum menerapkan sistem work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk para aparatur sipil negara (ASN). Padahal, Kota Blitar kembali masuk zona merah akibat penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Seperti di lansir dari trimbunnews.com, rabu, (9/9/2020). Sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 67 Tahun 2020 terkait pengaturan WFH bagi para ASN menyebutkan daerah yang masuk zona merah Covid-19 diperbolehkan masuk kerja di kantor maksimal hanya 25 persen. Sedang 75 persen pegawai lainnya bekerja dari rumah atau WFH.

Untuk daerah zona oranye Covid-19, pegawai yang diperbolehkan masuk kerja di kantor maksimal 50 persen, zona kuning maksimal 75 persen, dan zona hijau semua pegawai boleh masuk kerja di kantor.

“Untuk Kota Blitar masuk zona merah, tapi kami belum menerapkan WFH bagi pegawai. Kami masih mengkaji untuk membuat mekanisme yang tepat. Sehingga sistem WFH bisa efisien dan efektif. Tugas tetap jalan, pelayanan publik tetap jalan, dan protokol kesehatan juga jalan,” kata Kepala BKD Kota Blitar, Suyoto, Rabu (9/9).

Suyoto mengatakan surat Menpan RB tentang pengaturan WFH bagi ASN menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Blitar untuk menyusun regulasi. Surat Menpan RB itu memang masih baru. Untuk itu, perlu ada kajian untuk menerapkan surat Menpan RB.

“Kalau zona merah dan diterapkan pegawai yang masuk kantor hanya 25 persen, tapi pelayanan di OPD tidak jalan nanti seperti apa. Makanya, kami evaluasi, di satu sisi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan satu sisi pelayanan publik serta tugas-tugas tetap jalan,” ujarnya.

Menurutnya, meski belum melaksanakan sistem WFH, Pemkot Blitar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di kantor. Terutama soal menjaga jarak saat bekerja di kantor. Meja kerja di kantor sudah diatur dengan jarak minimal 1 meter.

“Protokol kesehatan di kantor tetap kami terapkan secara ketat. Sebelum masuk kantor, para pegawai dicek suhu tubuh, wajib pakai masker, dan mencuci tangan. Jarak meja kerja juga diatur minimal 1 meter,” katanya.

Selain itu, kata Suyoto, Pemkot Blitar juga sedang menyiapkan rapid test massal bagi para ASN. Rapid test massal akan diprioritaskan bagi ASN yang bertugas di bidang pelayanan publik dan OPD yang melaksanakan tugas pencegahan Covid-19.
Misalnya, pegawai di Dispendukcapil, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan di Dinas Kesehatan.

“Jadwal rapid test massal bagi ASN sedang diatur oleh Gugus Tugas. Kami prioritaskan dulu pegawai yang langsung berhubungan dengan pelayanan publik,” ujarnya.(*)

Bagikan Melalui