Blitar, Lintas 7news.com : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian Resort (Polres) Blitar , menggelar razia gabungan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, terutama saat beraktivitas diluar rumah ,Senin (14/09/2020) malam.
Razia digelar di Jalan Raya Urip Sumohardjo ,tepatnya depan Taman Idaman Hati ( RTH) Wlingi Kabupaten Blitar ,melibatkan puluhan petugas Satpol PP , Polisi , TNI dan Damkar dengan sasaran pengendara bermotor hingga masyarakat yang melintas kawasan RTH.
Kegiatan berdasarkan Intruksi Presiden ( Inpres) 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020 serta Perbub Blitar nomor 40 Tahun 2020 tentang mendisiplinkan masyarakat terkait dengan protokol itu dengan sasaran pengendara bermotor dan warga yang melintas di kawasan RTH.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyobudi , razia itu untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, digelar kegiatan penegakan hukum berupa Operasi Yustisi penggunaan masker.
“Tujuan utama kegiatan ini dalam rangka menjaga serta mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar. Diharapkan dari kegiatan ini kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker meningkat, sehingga penyebaran Covid-19 benar – benar dapat ditekan.”Kata Kasatpol PP Rustin Tri Setyobudi,SH.
Dalam razia itu petugas menjaring 13 pelanggara tak bermasker dan mereka langsug didata identitasnya serta di beri surat teguran dan di sanksi.” Sanksi sosial menghafalkan Pancasila serta menyanyikan Lagu Indonesia Raya serta petugas memberikan masker kepada pelanggar.” Paparnya.
Lanjut Rustin ,Razia penertiban untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya, wajib menggunakan masker itu akan terus dilakukan sampai benar – benar masyarakat
patuh terhadap protokol kesehatan ,menyadari, pentingnya masker demi mencegah penyebaran Covid-19.(Panji/An)