Blitar– Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, bagi pengguna jalan yang ingin melintas di jalur poros harus hati-hati. Sebab, kondisi jalan rusak dan banyak lubang manganjal.
Seperti di lansir dari jawapos.com, selasa, (15/9/2020). Sekretraris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Nanang Adi mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kerusakan ruas jalan Slorok-Karangrejo.
Hasilnya, dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk perbaikan. Diduga kerusakan jalan akibat dilewati kendaraan dengan muatan melebihi tonase. “Kami sudah survei lokasi. Butuh anggaran besar untuk memperbaiki jalur poros itu,” katanya.
Dia mengaku, pemerintah daerah memang mengalokasikan anggaran untuk penanganan kasus yang sifatnya insidentil lewat unit reaksi cepat. Sayangnya, jika melihat kapasitas anggaran dan tingkat kerusakan yang ada di jalur tersebut, dirasa tidak mungkin bisa dikerjakan melalui pos anggaran itu.
Di sisi lain, ruas jalan Slorok-Karangrejo menjadi jalur truk bermuatan pasir. Sehingga tidak bisa ditangani dengan perbaikan jalan seperti yang dilakukan di jalur lain. Sebab, hampir bisa dipastikan tidak akan bertahan lama dengan metode tersebut. Solusinya, yakni diusulkan menjadi kegiatan prioritas pada 2021 nanti. “Rekanan apa mungkin berani untuk nangani perbaikan jalur yang demikian. Mereka pasti takut dikira neko-neko jika nanti rusak lagi. Kalau ruas jalan itu harus dicor dulu,” katanya.
Sebenarnya, kata dia, pemerintah dalam hal ini dinas PUPR sudah berencana meningkatkan jalan di jalur poros tersebut tahun ini. Namun karena pandemi Covid-19, dan menuntut refocusing anggaran, sejumlah kegiatan batal dilaksanakan. Termasuk dua paket peningakatan jalan di ruas Slorok-Karangrejo itu.
Anggaran yang digelontorkan untuk dua paket kegiatan fisik tersebut cukup besar. Mencapai Rp 4 miliar. Sayangnya, karena ada pergeseran anggaran, alokasi dana untuk pembangunan batal direalisaikan. “Sudah dilelang dan selesai, tapi tidak bisa dikerjakan. Sumber pendanaannya dari pusat, lewat dana alokasi khusus (DAK), sehingga menjadi sasaran pertama untuk pergeseran anggaran,” terangnya.
Untuk diketahui, kini pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk penanganan perbaikan infrastruktur dengan skala kerusakan kecil. Nilai anggaran untuk perbaikan jalan, jembatan, dan PJU ini sekitar Rp 1 miliar.(*)