Kediri – Polisi Kota Kediri membentuk tim pemburu (hunter) pelanggar protokol kesehatan (protkes) COVID-19, termasuk upaya menekan penyebaran COVID 19.
Seperti di lansir di detik.com, kamis, (17/9 /2020) Malam ini ada 23 warga yang terbukti melanggar protkes sehingga diberi sanksi oleh petugas. Mereka terjaring di sebuah kafe di Kecamatan Mojoroto dan warung kopi di Jalan PK Bangsa Kota Kediri.
Sanksi sementara, KTP yang bersangkutan disita. Mereka akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri di kemudian hari.
Beberapa pengunjung kafe atau warkop sempat terlihat panik dan segera memakai masker mereka. Selain penggunaan masker, salah satu yang menjadi sasaran petugas gabungan yakni mereka yang bergerombol. Sebab selama sosialisasi dilakukan, para pengunjung diimbau untuk tidak duduk berdekatan.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana menjelaskan, malam ini pihaknya melakukan dua kegiatan. Launching mobil tim pemburu pelanggar protkes COVID-19 serta Operasi Yustisi.
“Malam ini kita launching mobil COVID Hunter, setelah itu kita lakukan Operasi Yustisi dengan cara hunting ke sejumlah kafe dan warung yang biasa menjadi tempat kerumunan warga. Hasilnya tadi kita serahkan ke tim Satpol PP sebagai penegak perda,” jelas AKBP Miko, Rabu (16/9).
Miko juga menambahkan, selama ini Satgas COVID-19 dan petugas gabungan TNI-Polri serta Satpol PP Kota Kediri telah melakukan berbagai macam sosialisasi, serta penyediaan fasilitas kebersihan, tempat cuci tangan. Sehingga sudah saatnya penegakan hukum dan sanksi.
“Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan,” pungkasnya.(*)