Jakarta – Beberapa hari yang lalu Arab Saudi mengumumkan bahwa pihaknya akan membuka akses untuk haji dan umrah setelah beberapa bulan ditutup karena resiko penularan COVID-19. Hal ini disambut gembira oleh para calon jamaah Indonesia. Namun, terkait hal ini setiap negara harus diberi izin terlebih dahulu dari pihak Arab Saudi untuk memberangkatkan jemaah dari negaranya.
Seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com Dirjen penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementrian Agama, Nizar Ali menyatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari otoritas Arab Saudi terkait pemberian izin untuk memberangkatkan jemaah umrah dari Indonesia.
“Jadi kami masih menunggu rilis dari Kemenkes Saudi. Kami berharap Indonesia termasuk yang mendapat izin memberangkatkan,” kata Nizar dalam keterangan resminya, Rabu (23/9).
Nizar mengatakan bahwa pihak Saudi akan mengeluarkan daftar resmi negara mana saja yang akan mendapatkan izin memberangkatkan jemaah umrah. Ia menyampaikan Kemenag selama ini terus melakukan koordinasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah, maskapai penerbangan maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Nizar mengatakan koordinasi itu terus dilakukan untuk membahas terkait prioritas pemberangkatan jemaah umrah yang sempat tertunda sejak 27 Februari 2020 silam.
“Serta penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. Kami sudah minta ke Konsul Haji KJRI untuk ikut memantau kemungkinan Indonesia mendapat izin memberangkatkan jemaah umrah,” Kata Nizar.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menyatakan keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia Masih menunggu rilis daftar negara yang mendapat izin dari Saudi. Meski begitu, Kemenag terus melakukan berbagai persiapan sambil menunggu kepastian izin dari pemerintah Saudi.
“Kami juga akan minta kepada PPIU untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan manasik umrah yang akan mereka lakukan,” Kata Arfi.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menambahkan, ada tiga tahapan yang akan dilakukan pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini.
Pertama, Kata dia, hanya mengizinkan bagi warga negara Saudi dan ekspartriat atau mukmin yang tinggal di negara tersebut untuk menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020.
“Izin ini hanya untuk 30 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran COVID-19, yaitu 6000 jemaah umrah per hari,” Kata dia.
Kedua, otoritas Saudi mengizinkan ibadah umrah dan salat di Masjidil Haram bagi warga negara Saudi mulai 18 Oktober 2020.
“Jumlahnya bertambah menjadi 75 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, atau 15 ribu jemaah umrah per hari dan 40 ribu jemaah salat per hari,” jelasnya.
Ketiga, mengizinkan ibadah umrah dan salat bagi warga Saudi, mukmin dan warga dari luar kerajaan. Rencananya akan dimulai pada 1 November 2020 sambil menunggu pengumuman resmi kondisi pandemi COVID-19. Pada tahap ini, Masjidil Haram diharapkan dapat menampung 100 persen jemaah seusai hitungan protokol tindakan pencegahan, yaitu 20 ribu jemaah umrah per hari dan 60 ribu jemaah salat per hari.
“Namun, Kemenkes Saudi nantinya akan merilis daftar negara dari luar kerajaan yang diizinkan masuk atau memberangkatkan jemaah. Kemenkes tentu akan mempertimbangkan perkembangan pandemic dan resiko kesehatan dari negara-negara tersebut,” Kata dia.
(CNN/ZA)