Petani Trenggalek Mengeluh Susahnya Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

TRENGGALEK – Para petani di Kecamatan Munjungan , Kabupaten Trenggalek, mengeluhkan susahnya mendapatkan pupuk bersubsidi.

Dikutip dari trimbunnews.com, (23/9/2020) Hingga pekan kedua usai masa tanam padi, mereka mengaku belum mendapat jatah pupuk sama sekali.

“Sudah dua minggu, belum ada pupuk. Ada 63 kelompok tani di Munjungan menangis karena ini,” kata Sunyoto, Ketua Kelompok Tani Sri Handayani, Kecamtan Munjungan , Selasa (22/9)

Rombongan petani dari Munjungan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek untuk beraudiensi. Mereka meminta bantuan agar pupuk bersubsidi bisa segera turun ke petani. Sehingga, sawah bisa lekas diurus dan tak terjadi gagal panen.

“Kami memohon sangat. Karena kata distribotor, pupuknya ada,” ucap Sunyoto

Ia bilang, kebutuhan pupuk untuk satu kelompok tani minimal 15 ton. Satu kelompok tani rata-rata mengolah lahan seluas 20-25 hektare.

“Total kebutuhan kalihkan saja, 15 ton dikali 63 kelompok tani,” ucap dia.

Tersendatnya penyaluran pupuk bersubsidi ini ditengarai akibat administrasi yang berbelit.

Untuk bisa mendapat pupuk bersubsidi , para petani perlu menggunakan Kartu Tani alias Kartani.
Aturan ini berbeda dengan sistem penyaluran tahun-tahun sebelumnya.

Sementara, banyak petani di Munjungan yang tidak punya kartu tersebut. Beberapa di antaranya, sempat punya namun hilang.

“Kami mohon agar tidak memberikan administrasi yang begitu rumit,” sambungnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto mengatakan, telah memfasilitasi agar pupuk bersubidi bisa tersalur ke petani dengan penekanan khusus.

“Kendala yang ada sudah disampaikan ke dinas. Aturan-aturan kemarin, sehingga perlu ada kearifan lokal untuk penyaluran pupuk bersubsidi ,” kata Pranoto

Dengan demikian, kata dia, kelompok tani tetap bisa mendapat pupuk tanpa harus memakai Kartani. Namun, mereka tetap harus mengajukan dengan pendampingan.

“Sehingga maksimal dua hari pupuk sudah didistribukan ke kelompok-kelompok tani,” katanya.

Pranoto menyebut, terhambatnya penyaluran pupuk akibat petani belum memahami secara utuh proses pengajuan.

“Sebab pupuk ada di produsen. Tinggal kelompok tani mengajukan. Sekarang bisa mengajukan manual,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Didik Susanto menjelaskan, pencetakan dan pendistribusian Kartani dilaksanakan oleh bank pelaksana. Sehingga, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam masalah tersebut.(*)




Bagikan Melalui