Blitar – Semakin banyaknya pehobi gowes atau bersepeda membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar segera merencakan peraturan daerah (perda) khusus. Peraturan ini, untuk menjaga ketertiban dan keselamatan para pengendara. Misalnya, sepeda harus dilengkapi perlengkapan yang standar.
Perda bagi pesepeda akan dirancang dalam waktu dekat oleh Dishub Kota Blitar. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan, dapat menjadi dasar pembentukan perda tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar Priyo Suhartono mengatakan, perda mengenai pesepeda akan disiapkan untuk mengatur pengendara sepeda. Adanya perda akan digunakan sebagai dasar aturan untuk menjaga ketertiban bagi pengendara. Selain itu, adanya perda juga akan menjadi acuan untuk membentuk sanksi yustisi dan lainnya, dikutip dari jawapos.com (26/9/2020).
“Ya, karena kemarin peraturan menteri sudah keluar, jadi seluruh lembaga juga harus mendukung termasuk pemerintah daerah, dengan membuat perda tentang pesepeda,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya hingga kini tengah menyiapkan regulasi atau peraturan untuk pengguna sepeda. Aturan pesepeda akan dibuat sesuai dengan situasi kondisi di Kota Blitar. Sehingga, perda yang akan diterbitkan dapat dijalankan atau diimplementasikan secara maksimal.
“Akan disesuaikan dengan kondisi jadi nanti bisa maksimal. Kemudian nanti juga akan disosialisasikan kepada pengendara sepeda dan pengendara kendaraan lainnya. Karena yang pasti ruas jalan itu tidak hanya untuk satu jenis kendaraan, kecuali jalan tol. Jadi harus disosialisasikan agar semua dapat menjaga ketertiban dalam berkendara,” jelasnya.
Adapun sejumlah aturan yang akan dituangkan dalam perda yakni, dari kelengkapan atribut yang perlu dipasang di sepeda, tata cara tanda isyarat tangan, serta larangan-larangan yang perlu diperhatikan pesepeda ketika berkendara di ruas jalan raya.
Di samping itu, pria yang juga hobi bersepeda itu mengatakan, akan menambah sejumlah sarana prasarana atau fasilitas bagi pengendara sepeda. Adanya aturan yang berlaku bagi pesepeda juga harus diimbangi dengan kelengkapan fasilitas. Di antaranya yakni, penambahan jalur khusus, hingga pengadaan tempat parkir khusus sepeda disejumlah titik.
“Kalau untuk penambahan fasilitas pasti ada, termasuk marka jalan, jalur sepeda dan tempat parkir. Tapi tidak untuk kini, mungkin tahun depan. Karena di sini (Kota Blitar, Red) sudah memiliki sejumlah ruas jalan yang dilengkapi dengan jalur sepeda,” tandasnya.(*)