Tulungagung – NI (19) alias Icun ditahan anggota Satreskrim Polres Tulungagung.
Seperti dilansir dari tribunews.com, rabu (30/9/2020) Pemuda asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar itu, ditangkap setelah kedapatan membawa senjata tajam.
“Dia kami tahan karena melanggar Undang-undang Darurat,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Rabu (30/9).
Penangkapan Icun berawal saat polisi lalu lintas mengejarnya di simpang empat TT Tulungagung, Sabtu (26/9) pukul 19.00 WIB.
Kala itu, pelaku yang berboncengan menggunakan motor Honda Beat AG 5131 QL warga putih itu dikejar karena diketahui tidak mengenakan helm.
Polisi berhasil menghentikan pemuda itu di simpang empat 55 Tulungagung, sekitar 200 meter dari simpang empat TT.
Awalnya polisi bermaksud melihat kelengkapan surat-surat kendaraan, namun pemuda itu terlihat gugup.
“Polisi lalu lintas yang menggeledahkanya menemukan sebilah celurit disembunyikan di bagian perut,” terang dia.
Polisi lalu lintas yang bertugas kemudian menghubungi anggota Satreskrim Polres Tulungagung.
Dari hasil penyidikan terungkap, Icun membawa celurit itu untuk gagah-gagahan.
Menurut Yudo, pemuda ini mempunyai seorang kekasih yang bekerja di sebuah warung kopi.
Ia datang dari Blitar sambil membawa celurit yang ditaruh di dalam bajunya.
Icun kemudian menemui kekasihnya itu di tempat kerjanya.
Dalam pertemuan itu, Icun sempat meminta kekasihnya meraba gagang celurit itu dari balik baju.
“Jadi niatnya dia hanya pamer, kekasihnya disuruh meraba gagang celuritnya kemudian pergi,” ungkap Yudo.
Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekedar gagah-gagahan.
Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1).
“Ancamannya 10 tahun penjara,” ungkap dia.
“Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo. (*)