Hearing Tambang KRPK dan DPRD Segera Buat Perda Pertambangan

Blitar, Lintas7news- Polemik seputar tambang galian pasir dan batu (Sirtu) sampai saat ini terus menjadi masalah. Selain permasalahan dampak, juga permasalahan terkait dengan pendapatan daerah. Hal ini karena selama ini pemasukan tambang galian C yang berupa sirtu sangat minim. Padahal dilihat dari hasilnya akan bisa menambah jumlah PAD bagi Kabupaten Blitar.

Kegiatan penambangan sirtu yang ada di wilayah Kabupaten Blitar tersebut jumlahnya sangat banyak, namun sangat disayangkan hanya ada dua pengusaha tambang yang mempunyai izin. Sedangkan yang lainnya banyak yang belum berizin.

Dalam hearing bersama dengan DPRD kabupaten Blitar dari komisi III (07/10)tersebut, juga mengundang sejumlah eksekutif dari dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP dan juga dari Bidang Perekonomian.

“ Sangat disayangkan apabila pertambangan yang ada di Kabupaten Blitar ini tidak dikelola dengan baik. Karena beberapa Kabupaten yang telah memasukkan pertambangan sirtu sebagai BUMD ternyata mampu menyumbang PAD yang sangat besar,” ucap Trijanto koordinator KRPK saat hearing di DPRD Blitar.

Trijanto mencontohkan Seperti di Magelang dan Lumajang, masalah tambang sudah diatasi dengan adanya perda dan juga memasukkan kegiatan tersebut sebagai bagian dari BUMD. Terlihat bahwa hasil pendapatan dari sektor pertambangan tersebut mempunyai pemasukan yang sangat besar. Dalam satu tahun bisa menghasilkan 20-25 milyar.

Trijanto juga menegaskan bahwa, jika tidak ada solusi yang baik tentang pertambangan, dampak lingkungan yang akan di timbulkan juga besar. Karena jalan yang dilewati oleh truk pengangkut pasir akan menimbulkan kerusakan jalan yang cukup parah.

Sementara pemimpin sidang Panoto, yang juga anggota komisi III DPRD Kabupaten Blitar mengatakan bahwa jika selama ini polemik masalah tambang masih terus berjalan karena belum adanya perda yang mengatur pertambangan. Perlu duduk bersama antara pihak-pihak yang terkait mengenai permasalahan tambang.

“ Perlu adanya kesepakatan bersama mengenai permasalahan tambang, karena dampak yang di timbulkan juga tidak sedikit. Sedangkan pemasukan dari sektor tambang juga sangat minim untuk PAD Kabupaten Blitar, “ ucap Panoto.

Beberapa dinas yang hadir hanya diwakili oleh staf, karena kepala dinaa sedang ada keperluan yang mendadak. Namun dari hearing tersebut dinas yang terkait dengan tambang masih belum bisa untuk mengambil sikap karena ada aturan yang sampai saat ini masih belum diterapkan.

Dalam hearing ini, semua yang hadir di DPRD Blitar sepakat untuk menutup kegiatan tambang yang di duga banyak permainan. Dan sambil berjalan pihak Komisi III DRPD Kabupaten Blitar akan segera menentukan sikap terkait dengan tambang. Agar bisa dijadikan acuan untuk meningkatkan pendapatan kesejahteraan dan bisa meminimalkan resiko terkait dengan aktivitas pertambangan. (AN)

Bagikan Melalui