Blitar – Polisi membongkar aksi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke rumah tahanan Polres Blitar Kota.
Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan lima orang pelaku. Dua orang penyelundup ditangkap menyusul tiga tahanan lainnya yang lebih dulu jadi tersangka.
Seperti dilansir dari jatimtimes.Com. (13/10/2020) Informasi yang dihimpun dari kepolisian, penyelundupan ini terungkap saat petugas melakukan pengecekan barang-barang yang dikirimkan kepada tahanan Polres Blitar Kota.
Polisi menaruh kecurigaan terhadap seseorang bernama Fajar yang selalu mengirimkan makanan dan perlengkapan mandi di malam hari kepada tahanan kasus narkoba atas nama Heru. Fajar menitipkan barang tersebut kepada petugas karena Polres Blitar Kota meniadakan jam besuk di masa pandemi Covid-19.
Barang yang dibungkus dalam kantong kresek diperiksa seluruhnya oleh petugas. Diketahui di dalam kresek tersebut terdapat sejumlah barang, diantaranya mi instan, kopi instan dan sebuah pasta gigi atau odol. Sepintas memang tidak ada yang aneh, namun setelah dicek dan diteliti di dalam botol odol terdapat tiga paket sabu-sabu.
“Tersangka atas nama Heru ini sedang menjalani proses hukum dan ditahan di rumah tahanan Polres Blitar Kota dengan perkara narkoba. Nah, Heru ini minta kepada temannya untuk mengirimkan makanan dan perlengkapan mandi ke tahanan.
Karena tidak ada jam besuk akibat pandemi, Fajar menitipkan barang tersebut ke petugas untuk diserahkan kepada temannya di tahanan. Setelah dibongkar, barang ini ada sabu-sabu di dalam botol odol,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, dalam pres rilis yang digelar Selasa (13/10).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di ruang tahanan. Dugaan polisi menjadi kenyataan. Seorang tahanan lain bernama Erik kedapatan menyimpan sabu, alat hisap dan sebuah handphone.
“Pengembangan dilakukan. Seorang tahanan lain bernama Erik kedapatan menyimpan sabu, alat hisap dan ponsel. Dia mendapatkan sabu tersebut dengan cara yang sama yaitu dimasukkan ke odol dan dikirim oleh istrinya atas nama Novi yang juga sudah berhasil kami amankan,” terangnya.
Tak hanya Heru dan Erik, dari pengembangan polisi juga menemukan tahanan lain atas nama Eko yang memiliki sebuah handphone. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata diketahui handphone tersebut dipergunakannya untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dari dalam jeruji. Sementara eksekutor di lapangan juga adalah Fajar.
Saat diperiksa polisi, Fajar mengaku sudah tiga kali menyelundupkan sabu-sabu ke dalam tahanan. Untuk mengelabui petugas dia melakukan berbagai cara. Mulai dari memasukkan sabu ke dalam botol lotion, kemudian yang kedua dimasukkan ke dalam deodoran dan yang ketiga hingga akhirnya terbongkar dimasukkan ke botol odol.
“Ada banyak cara yang saya lakukan. Yang terakhir memasukkan sabu ke dalam odol. Odol ini saya masukkan ke dalam kresek yang isinya kopi dan mie untuk dikirimkan ke Heru yang ada di tahanan,” jelas Fajar.
Dari ungkap kasus ini Polres Blitar Kota mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya barang bukti berupa sabu-sabu seberat 13,14 gram, 2 handphone, 2 pipet kaca, dua sedotan dan 1 pasta gigi.(*)