Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa mereka akan mengawal penyerahan naskah resmi Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR kepada presiden. Draf tersebut rencananya akan diserahkan hari ini sebelum diundangkan.
Seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com Sekretaris Jenderal KSPI, Riden Hatam Aziz mengatakan bahwa naskah tersebut nantinya akan membutikan klaim Presiden Joko Widodo pada pidato resminya Jumat (9/10) lalu. Presiden Jokowi mengatakan bahwa unjuk rasa penolakan terhadap Omnibus Law Ciptaker disebabkan karena kesalah pahaman dan hoaks terkait undang undang tersebut.
“Nanti akan kelihatan, siapa yang selama ini hoaks, siapa yang selama ini tidak sesuai dengan apa yang kami sampaikan,” kata Riden lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (14/10).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membantah adanya sejumlah poin yang ditolak buruh dalam rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Beberapa poin itu di antaranya adalah penghapusan cuti panjang, penghapusan pesangon, hingga penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Menurut Jokowi sejumlah poin itu tidak dihapus dan masih diatur dalam UU Ciptaker baru sesuai UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi disinformasi substansi info dan hoaks media sosial,” kata Jokowi pada Jumat (9/10).
Menanggapi hal itu, Riden mengatakan pihaknya akan melakukan kajian dan membandingkan naskah resmi yang diserahkan DPR ke Presiden siang ini. Selain untuk membuktikan klaim Jokowi, hal itu juga untuk memastikan tuntutan buruh sesuai UU 13/2003 tidak dihapus dalam UU Ciptaker baru.
Nantinya, bila sejumlah tuntutan buru benar-benar dihapus dalam Omnibus Law Ciptaker, Riden menyebut buruh bakal kembali turun aksi menolak naskah tersebut. Termasuk kampanye, baik skala nasional maupun internasional.
“Karena ini menyangkut tentang hak kami ya, tapi prinsipnya akan kami lakukan secara konstitusional, resmi, damai,” kata Riden.
Sementara itu, alisansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan bahwa mereka akan terus mengerahkan massa untuk mengawal sejumlah tuntutan mahasiswa dan buruh agar tidak dihapus dalam Omnibus Law Ciptaker.
“Tetap akan melaksanakan tekanan massa,” kata dia kepada CNNIndonesia.com Rabu (14/10).
Draf regulasi terbaru dari UU Ciptaker yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu adalah sebanyak 812 halaman. Sebelumnya, setidaknya ada empat draf lain pula yang beredar di publik dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, setidaknya ada lima versi draf dengan jumlah halaman yang berbeda dan telah tersebar di publik seusai Omnibus Law disahkan pada rapat paripurna. Draf yang berbeda-beda itu adalah dalam bentuk 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, dan 812 halaman.
Namun, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyebut bahwa draf final Ciptaker yang hari ini diserahkan ke Presiden Jokowi adalah setebal 812halaman, dengan rincian 488 halaman berupa UU dan sisanya bagian penjelasan.
Menurutnya, sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di publik pasca pengesahan disebabkan karena proses perbaikan yang masih terus dilakukan seperti, format tulisan hingga format huruf.
(CNN/ZA)