Jakarta – Radian divonis 1,5 tahun penjara, Jaksa KPK mengeksekusi Radian Azhar, penyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Oktober 2020.
Di lansir dari detik.com (26/10/2020) Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama Terpidana Radian Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Radian akan menjalani kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Radian dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan memberikan hadiah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
” Terpidana juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ali.
Seperti diketahui, Radian Azhar terbukti memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4×2 tahun 2018 senilai Rp 517 juta kepada Wahid Husen. Pemberian itu dimaksudkan agar Wahid berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin.
Salah satunya, yakni agar perusahaan Radian, PT Glori Karsa Abadi dijadikan mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin. Suap itu dilakukan berawal sejak Wahid pertama kali menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin pada Maret 2018 lalu.
Radian terbukti bersalah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta sudsider 3 bulan kurungan.(*)