Polisi Panggil Pelapor Kasus Guru Rasis SMA 58 Jakarta

Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur telah memanggil pihak yang melaporkan guru SMA Negeri 58 Jakarta berinisial TS terkait dugaan seruan bernada rasis atau SARA.

Dilansir dari CNNIndonesia.com pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan atau klarifikasi dari pihak pelapor terkait laporan yang dibuatnya. Menurut Wakapolres Metro Jaktim AKBP Stefanus Tamuntuan, panggilan telah dilayangkan namun pelapor belum memenuhi panggilan itu.

“Sampai saat ini pelapor belum memenuhi permintaan klarifikasi,” kata Stefanus saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Dia menyebut permintaan klarifikasi itu dijadwalkan dalam pekan ini. Namun, dia tak menyebut waktu pasti pemanggilan tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Imron Ermawan menuturkan jika hari ini pelapor memenuhi panggilan, maka penyidik akan langsung meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.

“Rencana hari ini pihak pelapor jika datang maka dimintai keterangan klarifikasi di Polres,” ucap Imron.

Sebelumnya, guru SMA Negeri 58 Jakarta yang berinisial TS itu dilaporkan ke polisi terkait dugaan seruan bernada rasis atau SARA darinya. Laporan itu telah diterima pihak kepolisian pada 2 November lalu.

“Betul, ada laporannya. Ini masih kita dalami dulu. Ini kan baru laporan, tapi ada yang menyangkut SARA,” kata Stefanus, Kamis (5/11).

Berdasarkan informasi, TS mengajak murid untuk memilih ketua OSIS, namun, ia memberitahukan kepada muridnya untuk hanya memilih ketua OSIS yang beragama islam. Pesan tersebut ia kirim di grup WhatsApp bernama ‘Rohis 58’.

“Assalamualaikum..hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita,” demikian pesan yang disampaikan TS dalam grup WhatsApp tersebut.

(CNN/ZA)

Bagikan Melalui