Polri Tanggapi Video Kontras soal Kekerasan di Demo Omnibus Law

Jakarta – Polri merespons video kompilasi yang diunggah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di media sosial.

Di lansir dari detik.com (12/11/2020) Video yang memperlihatkan kompilasi kekerasan oknum polisi ke peserta demo itu dianggap tendensius dan mendiskreditkan Polri.

“Kalau video saya sudah melihat, mohon maaf kalau yang video itu memang ada tendensius sekali terkait Polri. Apa maksudnya, kita tidak tahu. Tapi yang jelas, dia kan memotong kegiatan demo yang ujung-ujungnya ini mendiskreditkan Polri, karena yang di situ adalah tindakan-tindakan represif yang dilakukan Polri saat pelaksanaan demo,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

Awi menuturkan apa yang ditampilkan dalam video tersebut bukan merupakan kronologi yang sebenarnya. Awi mengatakan setiap peristiwa yang terjadi memiliki sebab akibat, dan isi dari video itu merupakan proses pada saat polisi melakukan tindakan represif.

“Padahal kan kronologinya kan bukan begitu. Bahwasannya peristiwa itu kan panjang, ada sebab akibat melakukan, misalnya represif dengan melumpuhkan pendemo dengan memiting, kemudian menarik segala itu. Itu kan proses, kalau kita melihat prosesnya cuma waktu polisi menarik, wah kok polisi narik-narik padahal bukan itu permasalahannya di lapangan,” tuturnya.

“Kenapa, di situ tahu rekan-rekan terjadi lempar-lemparan, dorong-dorongan, terjadi anarkis, sehingga polisi untuk jangan sampai nanti polisi dan si pelaku waktu ditangkap itu terkena lempar-lemparan dari massa sehingga segera ditarik diangkat,” lanjutnya.

Awi mengimbau agar masyarakat untuk cerdas dalam menilai dan melihat kejadian dalam video tersebut. Awi menyebut video itu juga menjadi bahan evaluasi Polri ke depan dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

“Yang seperti-seperti ini kan proses. Sementara yang kita lihat video itu kan, dipotong-potong. Maksudnya apa, ini yang kita harapkan, kita imbau masyarakat untuk cerdas. Tentunya hal tersebut, juga menjadi bahan masukan kepada Kepolisian untuk menjadi evaluasi ke depan. Pengamanan mana-mana yang batas SOP itu harus betul-betul dipahami oleh rekan-rekan Kepolisian di lapangan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Awi menegaskan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman pada aturan yang ada. Hal itu tertuang dalam Protap Nomor 1 Tahun 2010 yang mengatur soal anarkisme.

“Yang jelas, kita ada pedomannya, kita ada dasarnya, kita ada Perkap-nya. Penggunaan kekuatan tindakan Kepolisian, itu ada jelas di sana. Dari tangan kosong, sampai dengan menggunakan alat, kapan kita persuasif, kapan kita melakukan pendorongan, bahkan bagaimana diatur di Protap 01/2010 dalam rangka mengatasi anarkis, di sana ada semuanya. Insyaallah, kalau memang ada hal-hal yang pelanggaran anggota, kita selalu kedepankan praduga tak bersalah dan Propam selalu mengawasi kita,” imbuhnya.(*)

Bagikan Melalui