Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPR Periode 2009-2014 Marzuki Alie sebagai saksi untuk tersangka penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman, Hiendra Soenjoto Senin (16/11).
Dilansir dari CNNIndonesia.com Pelaksana Tugas KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan “Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soejonto),”.
Nama Marzuki sebelumnya disebut oleh Direktur PT. Mitra Abadi Rahardja sekaligus kakak Hiendra, Hengky Soenjoto dalam sidang lanjutan terdakwa tindak pidana korupsi (TPK) berupa gratifikasi, eks Sekretaris MA Nurhadi pada Rabu (11/11).
Hengky menyebut adiknya, Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan penyuap Burhadi, pernah ingin menggunakan uang pinjaman dari mantan Ketua DPR Marzuki Ali untuk mengurus sengketa hukum. Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Hengky yang menjadi saksi untuk mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, dua terdakwa yang menerima suap dari Hiendra.
Sebelumnya, Hiendra ditangkap KPK setelah yang bersangkutan buron sekitar delapan bulan. Hiendra buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember atas kasus suap terhadap Nurhadi sebesar Rp45,7 miliar untuk pengaturan perkara di pengadilan.
Suap diberikan agar Nurhadi mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Dalam surat dakwaan, Hiendra juga disebut meminta Nurhadi agar memenangkan dirinya dalam sengketa melawan Direktur Keuangan PT MIT Azhar Umar.
Hiendra dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(CNN/ZA)