Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2021

Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim. Ada 11 kabupaten/kota yang UMK-nya tidak naik dan sama seperti UMK 2020.

Di lansir dari detik.com (22/11 /2020) “Jadi setelah kita rapatkan bersama dengan Dewan Pengupahan Jatim mewakili unsur buruh, pekerja hingga Apindo unsur pengusaha. Bu Gubernur telah memutuskan UMK tahun 2021 yang terbaik bagi semua kalangan baik itu buruh, pekerja dan pengusaha,” ujar Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono mewakili Gubernur Khofifah di Surabaya, Minggu (22/11).

Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, UMK di 27 daerah mengalami kenaikan. Sedangkan 11 kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan.

Kadisnakertrans Himawan Estu Bagijo menyatakan 11 daerah UMK-nya tidak naik dan tetap seperti tahun 2020.

“Ada 11 kabupaten/kota yang (UMK) tetap sama seperti tahun 2020 yakni Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang,” kata Estu.(*)

Bagikan Melalui