BLITAR – Polres Blitar Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan disiplin dan penegakaan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19 bertempat Jl Sudanco Supriyadi, Kota Blitar. Senin 30 November 2020.
Polres Blitar Kota, Kasat sabhara AKP Yudarso mengatakan kegiatan Operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
“Kegiatan tersebut menyasar para pengunjung di Jl. Sudanco Supriyadi yang tidak menerapan Protokol Kesehatan utamanya yang tidak menggunakan Masker. Dengan melakukan teguran kepada para pengunjung yang tidak memakai masker serta mendata pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan Himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada pengendara yang melanggar,”tuturnya.
Dari kegiatan tersebut, di temukan 15 pelanggar protokol kesehatan. Dengan berbagai sanksi penindakan seperti teguran tertulis 8 pelanggar, teguran lisan 5 pelanggar dan tipiring 2 pelanggar,”tambahnya.(PA).