Disbudpar Jatim: Lokasi Wisata Buka/Tutup Itu Kewangan Kabupaten dan Kota

banner 468x60

Surabaya – Kewenangan untuk membuka atau menutup lokasi wisata jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ada di kabupaten atau kota tempat wisata tersebut. Semua kabupaten/kota juga sudah menyiapkan tim evaluasi dan monitoring pariwisata di daerah masing-masing.

Di lansir dari detik.com (20/12/2020). Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jatim Sinarto mengatakan, kewenangan membuka atau menutup lokasi wisata adalah dari kabupaten/kota melalui tim evaluasi dan monitoring pariwisata daerah. Semua kabupaten/kota di Jatim juga sudah menyiapkan Tim Evaluasi dan monitoring pariwisata di daerah masing-masing.

banner 336x280

“Karena kewenangan untuk membuka atau menutup adalah dari kabupaten/kota melalui tim tersebut. Seluruh pengusaha pariwisata harus menjalankan protokol kesehatan,” kata Sinarto usai acara East Java Tourism Award (EJTA) yang berlangsung di Wisata Bahari Lamongan (WBL), Minggu (20/12).

Dikatakan oleh Sinarto, Pemerintah pusat dan provinsi memberikan garis tegas bahwa protokol kesehatan di destinasi pariwisata harus segera ditegakkan. Sesuai dengan SE Gubernur Jatim, kata Sinarto, soal Prokes sudah kita laksanakan secara maksimal di seluruh sektor pariwisata dan jasa pariwisata.

“Tidak boleh lupa soal prokes, bahkan saat mendekati Nataru harus ditingkatkan kembali atau diperketat. Jangan sampai ada transmision di pariwisata,” ujar Sinarto.

Sinarto mengungkapkan, melalui Keputusan Menkes RI tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dan Surat Edaran Gubernur Jatim No 28404 Tahun 2020 tentang Tatanan Kenormalan Baru Sektor Pariwisata, pariwisata di Jawa Timur mulai bergerak dan bangkit kembali. Sampai dengan awal bulan Desember 2020, kurang lebih 747 daya tarik wisata di 32 Kabupaten dan Kota telah dibuka kembali dan data kunjungannyapun menunjukkan hasil yang positif dari segi jumlah maupun dari segi keamanan pengunjung.

“Hal ini menunjukkan bahwa jumlah maksimal kuota pengunjung selalu terpenuhi, terutama pada saat akhir minggu (50 persen dari rata-rata jumlah kunjungan sebelum pandemi),” terangnya.

Terkait acara EJTA yang berlangsung di WBL, Sinarto mengungkapkan, penghargaan ini diberikan setiap tahun penghargaan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai apresiasi terhadap pelaku usaha pariwisata di Jatim. Provinsi Jatim, kata Sinarto, memiliki kekayaan daya tarik wisata baik wisata alam, wisata budaya, wisata buatan dan desa/ kampung wisata yaitu sebanyak 969 yang tersebar di 38 Kabupaten dan Kota. “Selain daya tarik wisata, Jawa Timur juga mempunyai ratusan even budaya dan pariwisata, yang berskala lokal, nasional bahkan internasional.

Kekayaan DTW tersebut juga ditunjang dengan sarana dan prasarana pariwisata yang representatif meliputi Hotel bintang, Hotel non bintang, Homestay, Restoran/Rumah Makan dan Biro Perjalanan Wisata, sehingga Jawa Timur menjadi destinasi tujuan bagi wisatawan nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman),” terang Sinarto.

Lebih jauh, Sinarto mengatakan, dalam upaya menciptakan citra Jatim sebagai daerah tujuan wisata yang menarik, berkelanjutan, aman dan telah menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 serta memberikan apresiasi kepada pelaku pariwisata maupun Pemangku pariwisata di Kabupaten/Kota, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kembali East Java Tourism Award (EJTA).

Penghargaan EJTA bagi destinasi dan industri pariwisata diharapkan menjadi pemacu untuk meningkatkan kualitas produk dan pelayanan, pendorong percepatan pembangunan pariwisata berkelanjutan serta sebagai sarana promosi yang nyata bagi calon wisatawan, bahwa situasi dan kondisi Jawa Timur sangat kondusif dan aman bagi wisatawan untuk berlibur dan melakukan perjalanan wisata.

“Nah, apresiasi ini penting untuk mendorong teman-teman atau pihak yang terkait untuk termotivasi meningkatkan kwalitas kerjanya. Apalagi, pada saat pandemi COVID-19 ini,” imbuhnya.

Beberapa kategori penghargaan yang diberikan pada EJTA Industri Pariwisata ini meliputi Hotel Bintang dan non Bintang, Homestay, Restoran, Rumah Makan, Biro Perjalanan Wisata dan Dinas pengampu pariwisata di Kabupaten/Kota. Sedangkan EJTA Destinasi Pariwisata meliputi Penghargaan terbaik Daya Tarik Wisata Alam, Daya Tarik Wisata Budaya, dan Daya Tarik Wisata Buatan.

Penilaian EJTA melalui proses Adminstratif, Peninjauan Lapangan dan Persidangan yang melibatkan Tim Penilai dari Pelaku Pariwisata, Praktisi Kesehatan, Praktisi Lingkungan dan Akademisi yang memiliki kompetensi di bidang kepariwisataan.

“Melalui EJTA kita bangkitkan kembali pariwisata Jawa Timur yang aman, sehat dan berkelanjutan demi peningkatan kunjungan wisatawan, peluang investasi dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.(*)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *