BLITAR – Polres Blitar Kota bersama Unsur TNI dan Satpol menggelar operasi yustisi di wilayah hukum Kota Blitar. Dengan sasaran operasi hari ini yaitu Pasar Templek, Jl. Mawar, Pertokoan Jl. Merdeka dan BNI Kota Blitar, Selasa (26/01/2021).
Operasi ini kita lakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 Polres Blitar Kota.
Dengan melibatkan 20 personel dari Polres Blitar Kota di bantu 5 personel Kodim 0808 dan 5 personel Satpol PP Kota Blitar.
Kabag Humas Polres Blitar Kota Iptu Achmad Rochan mengatakan Operasi Yustisi kita lakukan untuk menertibkan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah preventif untuk menumbuhkan rasa antusias masyarakat terhadap penyebaran Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya.
“Dengan menghimbau kepada penjual dan pengunjung agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yang terdiri dari (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi perjalanan dan menghindari kerumunan),”tuturnya.
Lanjutnya dalam operasi Yustisi ini ditemukan pelanggar ketertiban protokol kesehatan sebanyak 15 pelanggar, diantaranya 4 teguran tertulis dan 9 teguran lisan. Bagi yang tidak mamakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan kita langsung memberlakukan sanksi berupa tipiring sebanyak 2 pelanggar.
“Walaupun angka pelanggar protokol kesehatan menurun di bandingkan dengan operasi sebelumnya. Di harapkan masyarakat tetap antusias mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar,”tambahnya.
(PA)