BLITAR – Polres Blitar Kota bersama Unsur TNI dan Satpol menggelar operasi yustisi gabungan pendisiplinan Protokol Kesehatan di Jl Ciliwung, Simpang 4 Ngadirejo, Kota Blitar, Rabu (03/02/2021).
Operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 Polres Blitar Kota.
Dengan melibatkan 13 personel dari Polres Blitar Kota di bantu 5 personel Kodim 0808 dan 5 personel Satpol PP Kota Blitar.
Polres Blitar Kota di wakili Kabag Humas Polres Blitar Kota Iptu Achmad Rochan mengatakan Operasi Yustisi kita lakukan untuk menertibkan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah preventif untuk menumbuhkan rasa antusias masyarakat terhadap penyebaran Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya.
“Dengan menghimbau kepada warga masyarakat dan pengguna jalan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yang terdiri dari (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi perjalanan dan menghindari kerumunan),”tuturnya.
Dalam operasi Yustisi ini ditemukan pelanggar ketertiban protokol kesehatan sebanyak 36 pelanggar, diantaranya 7 teguran tertulis, 21 teguran lisan dan tipiring 8 pelanggar.
“Di harapkan masyarakat tetap antusias mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Blitar,”tambahnya.
(PA)