BLITAR – Satgas Yustisi Aman Nusa II Polres Blitar Kota melaksanakan operasi Yustisi gabungan bersama TNI dan Satpol PP Kota Blitar di Jl. Ir. Soekarno, Kota Blitar, Selasa (16/02/2021).
Kegiatan tersebut di laksanakan berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020. Dengan melibatkan 15 anggota Polres Blitar Kota bersama 4 Anggota Kodim 0808, 6 Anggota Batalyon 511 dan 6 Anggota Satpol PP.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan operasi Yustisi hari ini di laksanakan guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Blitar dengan sasaran warga masyarakat maupun pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Dari operasi ini terjaring 20 warga pelanggar protokol kesehatan, kemudian petugas memberlakukan sanksi berupa teguran tertulis 4 warga, teguran lisan 11 warga dan Tipiring 5 warga,”pungkasnya.
Selain itu petugas juga memberikan himbauan dan edukasi kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M Memakai yaitu Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.
Kapolres menegaskan, operasi yustisi ini akan terus dilakukan bersama instansi terkait, dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19 serta dalam rangka pengawasan PPKM di wilayah Kota Blitar.
(PA)