Lintas7News.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun anggaran 2016-2017.
Seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com hal itu dilakukan usai penyidik menggeledah Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY, Rabu (18/2).
“Dari penggeledahan di dua tempat berbeda ini ditemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (18/2).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan.
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus memperoleh izin Dewan Pengawas KPK. Hal itu berbeda dengan UU KPK lama di mana penyidik bisa langsung melakukan penyitaan dengan seizin Ketua Pengadilan setempat.
Penyitaan juga langsung bisa dilakukan jika keadaan mendesak.
“Dokumen tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Ali.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka yang sudah ditetapkan mengingat kebijakan baru pimpinan KPK di bawah nakhoda Firli Bahuri.
“Pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu, pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali beberapa waktu lalu.
(CNNIndonesia/ZA)