Lintas7News.com – Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ichsan Hanafi meminta manajemen rumah sakit untuk menaati aturan terkait pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Dilansir dari CNNIndonesia.com iimbauan itu disampaikan Ichsan merespons informasi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemotongan insentif nakes sebesar 50-70 persen oleh manajemen rumah sakit.
“Harus kita hindari, kami sifatnya mengimbau kepada semua anggota untuk tertib dan taat aturan,” kata Ichsan, Selasa (23/2).
Namun begitu, Ichsan mengungkapkan hingga kini belum menerima laporan apapun terkait pemotongan insentif nakes oleh pihak managemen rumah sakit, terutama RS di bawah naungan ARSSI.
“Selama ini kami tidak ada dapat laporan dari nakesnya mengenai ini,” tutur dia.
Sebagai informasi, pemberian insentif dan santunan kepada nakes diatur pemerintah melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 sebagai bentuk penghargaan bagi nakes yang menangani Covid-19.
Besaran santunan dan insentif kepada nakes tersebut beragam nilainya. Untuk Dokter Spesialis Rp15 juta/bulan, sementara dokter umum dan gigi Rp10 jt/bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta/bulan, dan tenaga medis lainnya yang menangani Covid-19 Rp5 juta/bulan.
Kendati begitu hingga 2021 ini, sejumlah nakes belum menerima bonus yang dijanjikan Presiden Jokowi tersebut.
LaporCovid-19 menemukan 75 persen dari total 3.689 nakes belum menerima atau tidak mendapatkan insentif sama sekali. Temuan itu berdasarkan data yang dikumpulkan melalui google form dan disebarkan pada 8 Januari hingga 5 Februari 2021.
Sementara 25 persen dari jumlah nakes tersebut meskipun sudah menerima insentif tapi masih memiliki beberapa catatan. Beberapa di antaranya bermasalah soal penyaluran yang tidak teratur atau terlambat, perhitungan insentif yang tidak sesuai petunjuk teknis Kemenkes, hingga mengalami pemotongan dana insentif.
Adapun KPK sendiri menerima informasi pemotongan insentif nakes hingga 70 persen oleh manajemen rumah sakit. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, insentif yang dipotong diberikan ke nakes atau pihak lain yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19.
(CNNIndonesia/ZA)