Lintas7News.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengakui bahwa lembaganya kini dilemahkan sehingga ia menitip pesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawasi kinerja anggota Polri agar tidak korupsi.
Dilansir dari CNNIndonesia.com Novel menilai bahwa saat ini pihaknya sedang dalam situasi yang dilemahkan karena Undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019 hasil revisi. Akibatnya, penyidik antikorupsi tak dapat bekerja dengan baik.
“Saya katakan bahwa pelemahan itu sangat nyata. Undang-undangnya yang baru juga sangat membelenggu dan sulit untuk bekerja dengan baik, sehingga memberantas korupsi saya yakin sulit untuk efektif seperti sebelumnya,” kata Novel, Kamis (25/2).
Novel yang juga merupakan mantan anggota Polri ini menilai bahwa penanganan kasus-kasus korupsi di lembaga penegakan hukum oleh KPK nantinya akan lebih sulit untuk ditangani karena pelemahan sekarang.
Ia pun berharap agar pemberantasan korupsi di Korps Bhayangkara dapat menjadi salah satu tambahan tanggung jawab Listyo yang difokuskan.
“Maka, Kapolri yang baru tentu penting untuk melihat ini sebagai penambahan tanggung jawab untuk melakukan juga pembenahan masalah korupsi di internal Polri sendiri,” kata dia.
Menurutnya, pembenahan internal kepolisiannantinya dapat mendukung pemerintah dalam rangka pembangunan dan pengamanan kebijakan-kebijakan dengan lebih baik.
Dengan demikian, tidak ada oknum-oknum curang ataupun menguntungkan pihak-pihak tertentu lewat kewenangan yang diberikan oleh negara sebagai anggota Polri.
Novel bercerita, dulu publik mengenal istilah Cicak vs Buaya lantaran anggota polisi yang tersandung kasus korupsi diusut oleh KPK. Namun, dia pesimistis istilah itu dapat mencuat lagi saat ini dengan situasi KPK yang sekarang.
Kini, Novel meyakini Listyo merupakan sosok yang tidak berpihak pada kelompok-kelompok tertentu yang selama ini memiliki latar belakang bermasalah.Dia pun mendukung agar Polri dibawah kepemimpinan Listyo dapat menjadi lembaga penegak hukum yang baik.
“Ini suatu kesempatan yang tepat, yang baik. Kita mesti melihat bahwa Polri adalah institusi yang baik, dan haruslah didorong atau didukung,” ucapnya.
Saat menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Listyo memang sempat mengungkap kasus korupsi berupa pemberian suap kepada dua perwira tinggi (Pati) Polri, yakni Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, mantan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri.
Keduanya terlibat dalam skandal penerimaan uang dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, saat masih buron.
(CNNIndonesia/ZA)