Lintas7News.com – Pemerintah memastikan buruh maupun karyawan tak akan dipungut biaya alias gratis dalam pelaksanaan vaksinasi mandiri Covid-19 yang pelaksanaannya telah diatur lewat peraturan menteri kesehatan.
Dilansir dari CNNIndonesia.com Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi Nadia menuturkan, biaya vaksinasi akan ditanggung perusahaan pelaksana vaksinasi mandiri.
“Seluruh penerima vaksin tidak akan dipungut biaya apapun, atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melaksanakan vaksiansi Gotong Royong,” kata Nadia, Jumat (26/2).
“Dalam pelaksanaannya perusahaan yang GR harus melaporkan karyawa/ti dan keluarga dan dilaporkan ke kemenkes.”
Selain itu, dia memastikan vaksinasi mandiri tak akan mengganggu proses vaksinasi gratis yang digalakkan pemerintah untuk mengejar kekebalan kelompok (herd immunity) atas virus corona (Covid-19).
Untuk memastikannya, kata dia, vaksinasi mandiri tak boleh menggunakan merek vaksin yang telah ditetapkan pemerintah untuk vaksinasi gratis seperti Sinovac dan Pfizer. Selain itu, pelaksanaan vaksinasi mandiri pun tak boleh menggunakan fasilitas kesehatan pemerintah.
Vaksinasi mandiri hanya boleh dilakukan di fasilitas kesehatan milik swasta atau tempat yang disediakan program vaksinasi.
“Kami tegaskan kembali pelaksanaan pelayanan vaksin Gotong Royong ini tidak boleh mengganggu jalannya vaksinasi yang dilakukan pemerintah,” katanya.
Siti Nadia Tarmizi mengatakan penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dalam program Vaksinasi Gotong Royong atau mandiri akan ditanggung pemerintah, sama halnya dengan warga yang divaksinasi gratis.
“Untuk penanganan kejadian pasca imunisasi akan sama dengan penanganan KIPI vaksin program pemerintah,” kata Nadia, Jumat (26/2).
Pemantauan dan Penanganan KIPI dalam program Vaksin Gotong Royong ini juga dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Sesuai Pasal 36 beleid tersebut, perawatan, pengobatan, dan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat KIPI dari penggunaan Vaksin Covid-19 akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sementara jika Program Jaminan Kesehatan Nasional nonaktif, akan didanai APBN.
“Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan negara,” bunyi Pasal 36 ayat (2) tersebut.
Penanganan KIPI juga bisa dilakukan di Fasyankes atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun jika kondisi peserta vaksinasi dalam keadaan darurat, maka perawatan bisa dilakukan di semua Fasyankes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi memperbolehkan vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2).
Dalam aturan itu, vaksinasi Covid-19 mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Vaksinasi ini dikelola oleh pihak swasta.
(CNNIndonesia/ZA)