Lintas7News.com – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menganggap keberadaan unit baru Polri, virtual police (VP), akan mempersulit warga untuk membela diri ketika dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dilansir dari CNNIndonesia.com Asfinawati mengatakan bahwa pembelaan terhadap orang yang dikriminalisasi dengan UU ITE akan menjadi lebih sulit karena polisi akan mengatakan jika pihak tersebut sudah diperingatkan.
Asfi melontarkan pernyataan ini setelah polisi resmi memberlakukan VP sebagai unit baru yang akan memantau potensi pelanggaran UU ITE di internet pada Kamis (24/2). Cara kerja unit tersebut memberikan peringatan atau teguran kepada warganet yang dianggap melanggar UU ITE.
Ia menganggap UU Nomor 11 Tahun 2008 itu sendiri keliru. Asfi menilai, prinsip dasar penghinaan mestinya hanya diberikan sanksi berupa denda atau menyampaikan permintaan maaf, alih-alih dipidana dan dipenjara.Bentuk sanksi seperti itu, kata dia, juga telah dianjurkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Selain itu, menurut Asfi, keberadaan VP juga mempersempit celah untuk perdebatan dalam menafsirkan UU ITE yang selama ini dianggap multitafsir.
“Bandingnya gimana kalau dia tidak setuju dengan kesimpulan Polisi kalau dia perlu diperingatkan?” kata dia.
“Misal, yang paling sering tentang ujaran kebencian yang penggunaannya luas, padahal menurut kovenan hak sipil dan politik, ujar kebencian hanya yang berdasar ras, agama atau kebangsaan.”
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, menerangkan bahwa kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat, dan produktif.
“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana. Mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Argo.
(CNNIndonesia/ZA)