KY Kaji Sikap Merendahkan Hakim Di Persidangan Rizieq

Nasional521 Dilihat
banner 468x60

Lintas7News.com – Komisi Yudisial (KY) menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memiliki kewenangan untuk menentukan proses jalannya persidangan terhadap Rizieq Shihab, dan kawan-kawan. Termasuk, menggelar sidang secara online demi mengurangi risiko penularan pandemi corona.

Dilansir dari CNNIndonesia.com Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan Hakim memiliki landasan hukum kuat, yakni, PERMA Nomor 4 Tahun 2020 untuk menggelar sidang secara daring.

banner 336x280

Kata dia, hakim adalah pimpinan dalam persidangan, sehingga memiliki kewenangan penuh untuk mengambil sikap.

“Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil,” kata Mukti, Jumat (19/3).

Persidangan secara daring memang dimungkinkan selama pandemi corona. Itu dilakukan demi meminimalisir penyebaran virus corona.

Oleh sebab itu, kata dia, Majelis Hakim memiliki dasar pertimbangan karena pandemi di Indonesia belum teratasi.

“Tetapi yang terpenting bahwa hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum,” kata dia.

Menurutnya, persidangan secara terbuka itu dapat diartikan publik bisa mengakses setiap proses persidangan. Meskipun tak langsung di pengadilan, namun akses itu dapat diperoleh publik secara virtual.

Komisi Yudisial, jelas Mukti, bakal melakukan kajian dan analisis terhadap penolakan terdakwa Rizieq untuk hadir dalam sidang virtual tersebut. Secara formil, sidang memang dapat ditindaklanjuti dengan panggilan kedua, ketiga, panggilan paksa, bahkan disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Karena itu, dia meminta agar semua pihak yang berperkara dapat menghormati pengadilan dengan menjaga etika dan sikapnya. Permintaan itu disampaikan KY terkait tindakan penasehat hukum Rizieq yang keberatan sidang kliennya digelar secara virtual.

“Namun, argumentasi hakim juga akan dicatat oleh KY, apakah ada potensi pelanggaran KEPPH. Misalnya bersikap adil atau tidak, hakim bersikap disiplin khususnya berkaitan dengan sikap harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,” kata dia.

Melalui kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan advokasi terhadap hakim yang direndahkan martabatnya oleh pihak-pihak tertentu.

Diketahui, sidang Rizieq yang sedianya digelar pada Senin (15/3) lalu ditunda lantaran terdakwa menolak hadir. Pertama kali, kendala teknis menjadi alasan penolakan itu.

Sidang kemudian dilanjutkan pada Jumat (19/3). Rizieq kembali bersikeras tidak menghadiri sidang apabila dilaksanakan secara virtual. Dia mengatakan kepada hakim bahwa dirinya akan datang ke persidangan apabila digelar secara offline.

(CNNIndonesia/ZA)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *