DPR Usul Ada Penunjukkan Wamen Terkait penghapusan Kemenristek

Nasional468 Dilihat
banner 468x60

Lintas7News.com – Usul Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengenai  langkah penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diikuti dengan penunjukan wakil menteri.  Wakil menteri nantinya dibutuhkan untuk mengurus hal-hal yang terkait dengan riset dan teknologi.

“Menjadi relevan menambah wakil menteri yang mengurusi khusus terkait riset dan teknologi ini,” kata Huda.

banner 336x280

Beban kerja Mendikbud Nadiem Makarim akan semakin bertambah seiring dengan langkah penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud ini.

Dilansir dari CNNIndonesia.com – Huda pun meminta agar pemerintah melakukan langkah cepat dalam mengonsolidasi susunan organisasi dan tata kerja (SOTK), anggaran, hingga sumber daya manusia (SDM) agar riset dan teknologi bisa segera berjalan.

Politikus PKB itu pun mengingatkan bahwa riset dan teknologi sangat dibutuhkan, khususnya di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini untuk menemukan berbagai alternatif guna mempercepat pemulihan Covid-19.

“Saya pada posisi meminta pada pemerintah untuk cepat melakukan konsolidasi dalam konteks SOTK, anggaran dan personil SDM-nya. Kalau enggak, akan ada kekosongan di riset kita,” ucap Huda.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud serta pembentukan Kementerian Investasi.

Persetujuan itu diberikan merespons Surat Presiden (Surpres) Nomor R-14/Pres/03/2021 yang dikirim Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR pada 30 Maret 2021.

“Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?” tanya Dasco dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/4).

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Dasco menerangkan, keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan Kemenristek ke Kemendikbud dan membentuk Kementerian Investasi diberikan setelah pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan membahasnya dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus DPR pada Kamis (8/4).

(CNNIndonesia/RI)

banner 336x280
Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *