Lintas7News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial ke Jakarta, Sabtu (24/4). Syahrial diperkirakan tiba di Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 08.00 WIB.
Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka suap penghentian penyelidikan
“Jam delapan pagi tersangka sampai di K4 (Gedung KPK),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Syahrial diduga memberi uang total Rp1,3 miliar kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk menghentikan perkara dugaan korupsi yang membelitnya.
Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai itu kenal penyidik KPK dari Wakil Ketua DPR yang juga politikus Golkar Azis Syamsuddin. Mereka bertemu pada Oktober 2020.
Selain Syahrial, lembaga antirasuah juga menjerat Stepanus dan seorang pengacara Maskur Husain. Stepanus dan Maskur telah ditahan lebih dahulu di Rutan KPK.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin angkat suara di tengah proses hukum dugaan suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait kasus Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
“Bismillah, Al Fatihah,” kata Azis.
(CNNIndonesia/RI)