Lintas7News.com – Meski belum masuk masa larangan mudik lebaran 2021, puluhan mobil pemberi jasa travel gelap diamankan polisi lantaran tak memiliki izin mengangkut orang.
“Travel gelap sudah puluhan kita tangkap, lagi dikumpulin. Jumat [kita] ekspose,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, tanpa merinci jumlah detailnya.
Pihaknya memang telah mulai menindak para penyedia jasa travel gelap meski larangan mudik belum berlaku. Sebab, penyedia travel gelap itu sebenarnya juga melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Yakni, Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini diketahui mengatur soal izin penyelenggaran angkutan orang.
“Travel gelap pelanggaran lalu lintas, tidak harus menunggu larangan mudik,” ucap Sambodo.
Penindakan ini, lanjutnya, juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak penyedia jasa travel gelap.
“Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan melarang mudik pada momen Lebaran tahun ini.
Kebijakan ini diketahui tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Terkait kebijakan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya juga menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum tak berizin, khususnya untuk travel gelap.
“Dalam angkutan Lebaran, pengawasan ilegal atau travel gelap atau tak berizin akan dilakukan dengan ketat,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam Webinar Sinergi Pemerintah dan Operator Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4).
(CNNIndonesia/RI)