Lintas7news.com, Blitar – Terkait kebijakan pemerintah yang melarang kegiatan mudik lebaran 2021, Satlantas Polres Blitar melakukan operasi penyekatan di perbatasan Blitar – Malang sekaligus pemeriksaan Swab Antigen gratis di SPBU Jalan Raya Selorejo, Kabupaten Blitar, Selasa (27/4/2021).
“Dari hasil operasi penyekatan petugas mendapati 30 warga luar daerah yang akan memasuki wilayah hukum Polres Blitar dan harus menjalani pengambilan spesimen swab untuk dilakukan tes antigen dan hasil tes dari 30 warga luar daerah di nyatakan semuanya negatif dan petugas juga membagikan masker kepada masyarakat.
“Kegiatan ini di namakan “pengetatan mudik” yang berlaku mulai tgl 22 April sampai tanggal 5 mei dan 1 minggu setelah “larangan mudik” mulai tanggal 6 sampai 17 mei,” ujar Kasat Lantas Polres Blitar, AKP I Putu Angga Feriana.
Selanjutnya dalam masa pengetatan ini perjalanan antar wilayah masih diperbolehkan dengan kewajiban bagi pelaku perjalanan membawa surat keterangan bebas covid dengan swab pcr atau swab antigen yang berlaku 1×24 jam.
“Kegiatan yang dilakukan Polres Blitar dan instansi terkait tersebut merupakan implementasi pengetatan mudik dan sekaligus himbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya pengendalian Covid-19 sebelum, pada saat dan setelah hari raya idul fitri,” jelasnya.