Lintas7News.com – Sebanyak lima orang anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Surabaya ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan Polda Jatim, saat tengah pesta narkoba, di salah satu hotel di Surabaya, Kamis (29/4).
Penangkapan itu dibenarkan Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir. Lima orang itu, kata dia, merupakan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang ditangkap bersama tiga warga sipil.
“Kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Div Propam Polri bersama-sama dengan Bidoropam Polda Jatim,” kata Isir, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/4) malam.
Dilansir dari CNNIndonesia.com – Isir mengatakan lima anggotanya yang ditangkap itu yakni, Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. Sedangkan tiga orang warga sipil yang juga ditangkap yaitu CC, D, dan IS.
Dalam penggerebekan itu polisi menemukan barang bukti berupa 27,4 gram sabu-sabu dan delapan butir happy five dan satu butir ekstasi. Kemudian, berdasarkan hasil tes urine, empat dari lima personel itu telah dinyatakan positif narkoba.
“Hasil tes urine, 8 orang diamankan. Khusus 5 oknum [Polrestabes Surabaya], 4 positif, yang satu perlu didalami laboratorium,” ujarnya.
Isir melanjutkan, kelima oknum polisi yang ditangkap tersebut kini masih diperiksa Divpropam Polda Jatim. Sedangkan tiga warga sipil akan diproses secara hukum tindak pidana narkotika.
“Dari sisi dugaan, kelima oknum polisi akan dijerat dugaan pelanggaran kode etik profesi dan dikaji pelanggaran tindak pidana narkotika,” katanya.
Isir mengatakan lima orang personel itu terancam sanksi pelanggaran etik namun tak menutup kemungkinan pula mereka dijerat hukum pidana penyalahgunaan narkoba.
“[Statusnya] masih dilakukan pemeriksaan Div Propam Polda Jatim, masih pendalaman lebih lanjut kalau ditemukan anasir-anasir pelanggaran UU Narkotika akan ditindaklanjuti lagi,” pungkas dia.
(CNNIndonesia/RI)